PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN-BERSAMA ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (Studi kasus Rumah Susun Klender Jakarta Timur)
Andita Suharto, Prof. DR. Maria S.W Sumardjono, SH.,M.CL., M.PA,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan dan faktor penghambat dalam upaya perpanjangan Hak Guna Bangunan-Bersama pada rumah susun Klender, dan permasalahan yang muncul dari hambatan tersebut, serta solusi untuk mengatasinya. Sifat penelitian ini adalah yuridis empiris, dimana untuk menjawab rumusan permasalahan tersebut, penelitian ini memerlukan data primer dari responden dan narasumber, maupun data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang terkait tentang pertanahan dan rumah susun untuk melengkapi data primer yang ada. Kedua jenis data yang telah diperoleh tersebut diolah menggunakan metode deskriptif-analitik guna mendapatkan gambaran dan penjelasan tentang permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa hambatan utama perpanjangan Hak Guna Bangunan-bersama adalah hilangya sertipikat induk asli Hak Guna Bangunan- Bersama Nomor 493/Malaka Sari dan tidak jelasnya status tanah yang menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum rumah susun Klender. Faktor penghambat lain adalah banyaknya instansi yang harus dilibatkan dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan-bersama rumah susun Klender, adanya perselisihan kewenangan dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan-bersama dan pendaftaran pembali Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, serta kurangnya pemahaman penghuni /pemilik HMSRS terhadap hak dan kewajiban dalam kepemilikan rumah susun dan Hak Guna Bangunan-Bersama. Hambatan tersebut menimbulkan permasalahan, antara lain adanya indikasi penerobosan hukum dibidang administrasi pertanahan, dan konsep “Tanah Komersil†yang berpotensi menjadi masalah hukum dikemudian hari, serta adanya risiko terkait ketahanan bangunan rumah susun Klender. Instansi-instansi terkait dengan pengurusan hak atas tanah rumah susun diharapkan dapat menjadi tempat mencari solusi permasalahan yang tuntas. Penerbitan dan perpanjangan Sertipikat Pengganti Hak Guna Bangunan-bersama Nomor 2834/ Malaka Sari menjadi solusi sementara atas keberadaan rumah susun Klender ditengah kebutuhan hunian di perkotaan bagi para pemilik/ penghuninya.
The research was aimed at identifying the main obstacles and obstacles factor in the effort to extend the Right of common-Building on Klender apartment unit, the problems emerging from such obstacles and solution to solve them. This research was trait to juridical-empiric, to answer the aforementioned problems, the research required primary data from respondents and resource persons, as well as secondary data from laws and regulation and literature related to land affairs and apartment to support the existing primary data. Both data were analyzed using descriptive-analytical methods in order to obtain description and explanation regarding the problems. The research result indicated, that the main obstacles to extend the Right of common-Building was the loss of Master Certificate of the Right to Common-Build Number 493/Malaka Sari and also uncertainty rights of the land as public facilities and social facilities on Klender apartment. Others obstacles factor are many institution that should be involved on extend the Right of common-Building on Klender apartment, conflict of interest on extend the Right of common-Building and re-registered the Right of Strata Title Ownership, the lack of understanding of rights and obligation by the owners on the Right of common-Building. Those obstacles arise problems such as indication of legal intrusion in land administration, and the concept of “Commercial Land†that potentially turn into legal problems in the future, and the risk related to the age and maintenance of the building. All the institution that have jurisdiction on apartemet land rights sould find a right solution to solve the problems. The issuance and extension of the Substitute Certificate of the Right to Build Number 2834/Malaka Sari is the temporary solution to the existence of Klender apartment amids the need of providing housing for the owners / occupants in the city.
Kata Kunci : Perpanjangan Hak Guna Bangunan-Bersama, Satuan Rumah Susun.