KEMISKINAN DI NEGERI KAYA Study Tentang Proses Implementasi Kebijakan Program Penanggulangan K2I (Kebodohan, Kemiskinan dan Infrastruktur) Di Daerah Provinsi Riau Tahun 2004-2008
Nasril, S.Ag., Dra. Ratnawati, S.U.
2012 | Tesis | S2 Ilmu Politik minat Politik Lokal & Otonomi DaerahProvinsi Riau merupakan daerah penghasil devisa negara terbesar kedua setelah Kalimantan Timur. Beberapa hal penting yang dapat diajukan acuan bahwa daya dukung Riau karena posisinya yang strategis secara geografis, geoekonomi dan geopolitik sebagai kawasan yang dapat berperan penting di masa kini dan yang akan datang, yaitu terletak pada jalur perdagangan regional dan internasional di kawasan ASEAN. Selanjutnya, potensi sumberdaya alam yang berlimpah ruah meliputi: pertambangan (minyak bumi, batu bara, gas alam), perkebunan, kehutanan, kelautan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), di samping potensi sumberdaya olahan seperti infrastruktur, industri, pariwisata dan lain-lain. Namun sebaliknya, kondisi yang sangat ironis dan kontradiktif dengan begitu besarnya kekayaan yang dimiliki malah terjadi di bumi lancang kuning negeri kaya sumber daya alam ini karena masih terdapat persoalan yang mendasar antara lain permasalahan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, dan terbatasnya infrastruktur yang menyebabkan kesenjangan antar wilayah. Oleh karenanya Pemerintah Daerah Provinsi Riau merumuskan sebuah kebijakan yang tertuang dalam program penanggulangan K2I (Kebodohan, Kemiskinan dan Infrastruktur). Masalah pokok dalam penelitian ini dirumuskan dalam dua ( 2 ) rumusan sebagai berikut: 1) bagaimanakah proses implementasi kebijakan Program penanggulangan K2I (Kebodohan, Kemiskinan dan Infrastruktur) di Daerah Provinsi Riau tahun 2004 – 2008; dan 2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Riau tahun 2004 – 2008 tersebut. Jenis penelitian merupakan kategori pendekatan kualitatif atau metode deskriptif. Jenis penelitian deskriptif ini dipilih karena penelitian ini pada akhirnya akan memberikan penjelasan berdasarkan masalah pokok yang telah ditentukan yang bertumpu pada implementasi kebijakan. Desain dan rancangan penelitian memperlihatkan bagaimana langkah-langkah peneliti dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Pendekatan kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa data tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Penelitian ini juga termasuk dalam penelitian studi kasus, yaitu suatu bentuk penelitian yang mendalam tentang suatu aspek lingkungan sosial dan dapat juga terperinci tentang seseorang atau suatu unit sosial selama kurun waktu tertentu. Penelitian ini menunjukkan proses implementasi kebijakan program penanggulangan K2I (Kebodohan, Kemiskinan dan Infrastruktur) di Daerah Provinsi Riau tahun 2004-2008 yang ditetapkan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah melalui pilar pendekatan dan kebijakan pembangunan ekonomi yang mengentaskan kemiskinan, pembangunan pendidikan yang menjamin aksesbilitas dan infrastruktur. Pembiayaan program K2i dilakukan melalui budget sharing yang tertuang dalam nota kesepakatan / perjanjian bersama antara Gubernur Daerah Provinsi Riau dengan Bupati/ Walikota se provinsi Riau dari tahun 2004 sampai tahun 2008 selalu mengalami peningkatan alokasi anggaran. Pelaksana implementasi kebijakan Program K2i terdiri dari Tim Koordinasi K2i Provinsi dibawah tanggungjawab Gubernur Provinsi, Tim Koordonasi K2i Kabupaten/Kota dibawah tanggungjawab Bupati/ Walikota dan Tim Koordinasi K2i Kecamatan dibawah tanggungjawab Camat sampai ke tingkat desa/ kelurahan. Namun berdasarkan hasil kajian, proses implementasi kebijakan tersebut belum dapat terlaksana dengan baik, hal ini dapat dilihat dari beberapa temuan antara lain: Pertama, terpusatnya implementasi di tangan pemerintah daerah sehingga kebijakan yang sentralistik ini terlalu menitik beratkan pada sumber-sumber (dana, tenaga dan peralatan) kebijakan pada pemerintah daerah; Kedua, terlalu luas dan kompleksnya tujuan kebijakan yang mengakibatkan terjadinya kekaburan sasaran dan tujuan kebijakan yang dibuat; Ketiga, Terdapatnya fragmentasi kepentingan dalam tubuh organisasi pelaksana program karena rebutan lahan pembangunan proyek fisik yang mengedepankan keuntungan lembaga yang menghambat tidak terjalinnya koordinasi; Keempat, terjadinya resistensi pejabat penentu kebijakan di setiap struktur birokrasi pelaksana yang lebih mementingkan pamor dan karir pribadi sehingga data statistik perkembangan kebijakan di lapangan sering tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya; Kelima, Adanya pendekatan kebijakan yang terlalu konsepsional normatif yang sulit diterima masyarakat; Keenam, Program K2i lebih terkesan elitis ketimbang pluralis, untuk alasan-alasan politis, rencana penegentasan kemiskinan lebih bermakna sloganitas ketimbang substansi program anti kemiskinan itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan program penanggulangan K2I (Kebodohan, Kemiskinan dan Infrastruktur) di Daerah Provinsi Riau ada lima faktor antara lain: Pertama, ukuran-ukuran dasar dan tujuan kebijakan diatur dengan dasar regulasi agenda setting pencapaian visi Riau 2020 sebagai skenario besar, dan untuk sumber-sumber dan yurisdiksi ekonomi dituangkan oleh Pemerintah daerah Provinsi Riau dalam Rencana Strategis Provinsi Riau 2004 – 2008 yang kemudian diatur dalam PERDA No: 1 tahun 2004; Kedua, faktor yurisdiksi ekonomi (dana) yang kuat dan konfigurasi politik lokal (dukungan politis) yang baik dari DPRD dan partai-partai yang ada di lembaga legislatif mendorong lajunya partisipasi; Ketiga, karakteristik badan pelaksana kebijakan K2i terdapat kelemahan di beberapa tingkatan, badan-badan pelaksana sering menghadapi persoalan kesimpangsiuran informasi di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, birokrasi yang terpecah-pecah dan mengalami fragmentasi dan probibilitas; Keempat, Komunikasi antar organisasi pelaksana masih terpaku pada nasihat dan petunjuk atasan, hal ini akibat dari sistem paternalistik birokrasi yang lebih mementingkan kesesuaian organisasi ketimbang tujuan program; dan Kelima, Kondisi ekonomi, sosial, dan politik, dilihat dari sisi yurisdiksi ekonomi, kebijakan penanggulangan kemiskinan di Riau didukung oleh APBD yang cukup, namun kurang didukung oleh kondisi sosial dimana latar belakang pendidikan masyarakat yang relatif rendah meskipun secara politis mendapat dukungan dari legislatif dan kelompok-kelompok masyarakat.
-
Kata Kunci : Kemiskinan, Kebodohan, Infrastruktur