PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG DI KABUPATEN SUKOHARJO
Fajar Kristiadi, STP., Dr. Nunuk Dwi Retnandari, MSi.
2012 | Tesis | S2 Magister Adm. PublikBerdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Pada Pasal 24 UU Nomor 32/2004 dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diharuskan dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Melalui pemilihan langsung ini maka kewenangan penuh ada di tangan rakyat. Rakyatlah yang menentukan figur yang dikehendaki untuk memimpin daerahnya yang dapat membawa perubahan dan perbaikan. Sebagai subyek politik, masyarakat boleh menentukan pilihannya secara bebas, termasuk keputusan untuk tidak memilih satu pun di antara peserta pemilu, bila ternyata tidak ada satu pun pilihan yang dapat memuaskan pertimbangan pemilih. Masyarakat sendirilah yang menentukan keputusan untuk ikut atau tidak ikut dalam pemilu. Mulai Pemilu 2004 sampai dengan Pilkada 2010, warga yang tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sukoharjo selalu meningkat, baik jumlah maupun proporsinya. Dalam Pilkada 2010, dari pemilih terdaftar sejumlah 657.774 orang, yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 224.822 orang atau 34,18 %. Beberapa alasan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya diantaranya tidak menerima Kartu Pemilih dan kartu undangan, tidak mengenal calon dan tidak tahu visi, misi, maupun program kerjanya, semua calon yang ikut Pilkada tidak ada yang memenuhi kriteria dan harapan, jenuh mengikuti coblosan yang berturutan, dan malas untuk hadir di TPS dan lebih memilih tetap bekerja. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya angka ketidakhadiran pemilih dalam Pilkada di Kabupaten Sukoharjo diantaranya pendataan pemilih masih kurang akurat sehingga banyak terjadi kekeliruan data, pemilih terdaftar tetapi tidak bertempat tinggal di Sukoharjo, sosialisasi yang dilakukan oleh KPU maupun calon dan Tim Suksesnya kurang tuntas dan tepat sasaran.
Based on the Act number 32 of 2004, the chief elected by the people. In Article 24 of Law number 32/2004, the regional head and deputy regional head are required to be selected in a pair directly by the people in the regions concerned. Through this direct election of the full authority in the hands of the people. The people who determine the desired figure to lead the region to bring about change and improvement. As the subject of politics, society must make their choice freely, including the decision not to choose one among the participants elections. If it turns out none of the options that can satisfy voters' consideration. Communities themselves who determine the decision to participate or not participate in elections. General election began in 2004 to head the 2010 election, the people who did not vote in Sukoharjo district is increasing, both the number and proportion. In the 2010 election of regional heads, of some 657.774 people registered voters, who do not use their voting rights as much as 224.822 people or 34,18 %. Some of the reasons voters are not using them does not receive voting cards and voter invitation card, do not know the candidates and do not know the vision, mission, and its work program, all candidates who come there are no local elections that meet the criteria and expectations, following the election of successive saturated , and lazy to be present in polling and choose to keep working.
Kata Kunci : Pemilihan kepala daerah