Analisis Pengaruh Kondisi Keuangan Perusahaan terhadap Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan
Sari Puspita Dewi, Tandelilin Eduardus. Prof. Dr.. M.B.A.
2012 | Tesis | S2 Magister ManajemenPenerimaan pajak selalu diupayakan untuk ditingkatkan karena merupakan sumber penerimaan dalam negeri yang lebih stabil dan dinamis. Walaupun disadari bersama bahwa dalam situasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia, harapan untuk peningkatan penerimaan pajak semakin sulit untuk dicapai. Langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sector perpajakan dimulai dengan melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh pada tahun 1983, dan sejak saat itulah Indonesia menganut sistem self assesment. Di sini terjadi perubahan mekanisme pemungutan pajak dimana sebelumnya besarnya pajak dihitung oleh kantor pajak (official assesment) menjadi besarnya pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak (self assesment) dimana anggota masyarakat diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sehingga melalui system ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Dalam sistem administrasi perpajakan modern, salah satu ukuran keberhasilan adalah dilihat dari tingginya kepatuhan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan wajib pajak setidaknya dapat diukur dari tingkat kepatuhan mendaftarkan diri, melaporkan penghasilannya secara benar dan menyetorkannya sesuai waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu penegakan hukum di bidang perpajakan harus ditegakkan. Kondisi keuangan adalah kemampuan keuangan perusahaan yang tercermin dari tingkat profitabilitas (profitability) dan arus kas (cash flow). Perusahaan yang tingkat profitabilitasnya tinggi tidak menjamin likuiditasnya baik. Hal ini dimungkinkan karena rasio profitabilitas dihitung dari laba akuntansi dibagi dengan investasi, aset, atau ekuitas, yang mana laba akuntansi menganut basis akrual. Oleh karena itu, untuk mengukur kondisi keuangan selain profitabilitas, ukuran penting yang lain adalah arus kas.
Tax revenue has always strived to be upgraded because it is asource of domestic revenue is more stable and dynamic. Although aware that the situation with the economic crisis that hit Indonesia, hopes to increase tax revenue more difficult to achieve. Government measures to boost tax revenues from the sector begins with a comprehensive tax reform in 1983, and since then that Indonesia adopts aselfassessment. Here there is a change in the tax collection mechanism in which the previous tax amount calculated by the tax office (official assessment) to the amount of tax computed by the tax payer (self assessment)in which members of the community entrusted to count, calculate, and report on their own pay tax due so through this system of tax administrationis expected to be implemented with a simple and easy to understand by members of the public. In a modern tax administration system, one measure of success is seen from the high taxpayer compliance obligations in accordance with tax regulations. Taxpayer compliance at least the level of compliance can be measured from the register, to report his income correctly and deposit it in the time specified. Therefore, the rule of law in taxation should be enforced. Financial condition is reflected in a company's financial ability of the level of profitability (profitability) and cash flow (cash flow). High levels of corporate profitability does not guarantee good liquidity. This is possible because the ratio of profitability calculated from accounting profit divided by investment, assets, or equity, which adheres to the accrual basis of accounting profits. Therefore, to measure the financial condition in addition to profitability, is another important measure of cash flow.
Kata Kunci : Kepatuhan Pajak, Profitabilitas, Arus Kas