ANALISIS SISTEM KOORDINASI MANFAAT JAMINAN KESEHATAN ANTARA PT. JASA RAHARJA DAN BAPEL JAMKESOS PROPINSI D.I.YOGYAKARTA
Irse Desi Yana, dr. Sigit Riyarto, M.Kes
2012 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan MasyarakatLatar Belakang : Berbagai partisipasi pemerintah untuk mencegah korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas perlu ditunjang oleh suatu pemahaman dan pendekatan yang komprehensif, salah satu faktor yang penting adalah percepatan penanganan dalam pengobatan di fasilitas kesehatan dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Badan penyelenggara jaminan sosial Propinsi D.I.Yogyakarta memberikan kepastian jaminan biaya pelayanan kesehatan bagi pesertanya yang sakit. Khusus peserta Jamkesos yang mengalami kecelakaan lalu lintas ini dijamin oleh dua Badan Penyelenggara jaminan atau asuransi yaitu PT. Jasa Raharja dan Bapel Jamkesos. Sistem koordinasi manfaat mengatur peserta yang memiliki dua atau lebih asuransi tersebut. Metode Penelitian : Penelitian ini adalah studi deskriptif menggunakan rancangan studi kasus dengan metode kualitatif. Subyek penelitian dibagi menjadi dua yaitu para stakeholder yang berperan memberikan pengaruh pelaksanaan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas dan peserta jamkesos yang dijamin PT. Jasa Raharja dan Bapel Jamkesos. Unit penelitian yang dianalisis adalah perhitungan rasio dari pembayaran oleh PT Jasa Raharja dan Bapel Jamkesos. Hasil Penelitian Peserta Jamkesos bisa memperoleh dua asuransi yaitu asuransi Jasa Raharja dan Bapel Jamkesos. Jika jumlah klaim ≤ Rp 10.000.000 maka PT. Jasa Rahaja yang membayar sepenuhnya dan jumlah klaim > Rp 20.000.000 sampai Rp 25.000.000 maka klaim Bapel Jamkesos lebih tinggi dibandingkan PT. Jasa Raharja. Sedangkan jumlah klaim > Rp 25.000.000, bila dua Bapel memberikan pembayaran maksimal klaim masing-masing berdasarkan ketentuannya maka sisanya menjadi beban peserta. Kesimpulan Pelaksanaan sistem koordinasi manfaat antara PT. Jasa Raharja dan Bapel Jamkesos tidak bisa dilakukan karena memiliki hambatan yaitu adanya perbedaan prinsip regulasi terhadap pemberian benefit.
-
Kata Kunci : Paket Manfaat, Identifikasi Klaim, Iur biaya (cost sharing) peserta dan Koordinasi manfaat jaminan kesehatan kecelakaan lalu lintas.