Laporkan Masalah

TINJAUAN HUKUM TERHADAP REGULASI DAN IMPLEMENTASI SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI DI KABUPATEN SLEMAN

Pramitha Sari, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 141 ayat (1) dan (2) d menyebutkan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat. Salah satu upaya melakukan perbaikan gizi masyarakat adalah dengan peningkatan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tinjauan hukum terhadap regulasi dan implementasi Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi di Kabupaten Sleman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini : 1) Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi di Kabupaten Sleman pada tahun 2010 dilaksanakan melalui Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan menggunakan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 2) Tim Kewaspadaan Pangan dan Gizi tahun 2010 ditunjuk berdasarkan nama bukan jabatan yang melekat pada sektor yang mendukung pelaksanaan Sisten Kewaspadaan Pangan dan Gizi. 3) Koordinasi lintas sektoral yang dilakukan oleh Tim Kewaspadaan Pangan dan Gizi tahun 2010 hanya terbatas pada perencanaan dan pengumpulan data sebagai bahan laporan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi. 4) Terlambatnya laporan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi diakui oleh beberapa personil menyulitkan implementasi kebijakan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi di lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman seharusnya segera melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi yaitu dengan membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sleman dan kelompok kerja kewaspadaan pangan dan gizi dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati agar pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi bisa berjalan lebih optimal dengan dukungan sumber daya manusia dan kerjasana lintas sektoral yang efektif dan efisien.

The act of Republic of Indonesia number 36 of 2009 on Health article 141 paragraph (1) and (2) d states that effort to improve public nutrition is intend to improve the nutritional quality for individual and society. The way to improve nutritional community is developing Food and Nutrition Monitoring and Surveillance System. This study describe the legal review of the regulation and implementation of food and nutrition monitoring and surveillance system. This study using qualitative-descriptive methods with judicial empiric approach. Results for this study are : 1) Food and Nutrition Monitoring and Surveillance System at Sleman District on 2010 had implemented by Food Security Division of Departement of Agriculture Fishery and Forestry with the decree of Head of Departement of Agriculture Fishery and Forestry. 2) Food and Nutrition Monitoring and Surveillance Team were pointed by name rather than inherent of the sector that supported the implementation of Food and Nutrition Monitoring and Surveillance System. 3) Cross-Sectoral Coordination done by Food and Nutrition Monitoring and Surveillance Team on 2010 limited to planned and collected data as the Food and Nutrition Monitoring and Surveillance System’s report. 4) Delayed report of Food and Nutrition Monitoring and Surveillance System’s was recognized as the difficulty for the implementation at the field. Conclusions for this study are : The Governance of Sleman District should immediately carry out the decree of Presiden Of Republic Indonesia’s Number 83 of 2006 on Council of Food Security. They also have to carry out the decree of Minister of Agriculture decree Number 43/Permentan/OT.140/7/2010 on The Guidelines of Food and Nutrition Monitoring and Surveillance System. The mayor of Sleman district need to form the Council of Food Tenacity and the working group of Food Security in order to run the Food and Nutrition Monitoring and Surveillance System optimally.

Kata Kunci : Sisten Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Koordinasi Lintas Sektoral


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.