PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KOTA PADANG
Edwar Rachman, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H. MH,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan Di Kota Padang ini bertujuan untuk mengetahui dasar Dinas Catatan Sipil Dan Kependudukan kota Padang melakukan pencatatan perkawinan beda agama dan proses pelaksanaannya, mengapa terjadinya perkawinan beda agama serta konsekwensi setelah terjadinya perkawinan beda agama di Kota Padang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis sosiologis (social legal research). Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Penelitian lapangan dilakukan di Dinas Catatan Sipil Dan Kependudukan Kota Padang, Pengadilan Klas 1 A Padang, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan Gereja ST Theresia, Gereja Banuha Niho Kristo Prostestan dan Klenteng Tri Dharma Padang, dengan menggunakan tehnik komunikasi langsung dengan alat berupa pedoman wawancara. Data-data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh kesimpulan yang disajikan dalam sebuah laporan yang bersifat deskriptf. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Catatan Sipil Dan Kependudukan Kota Padang melakukan pencatatan perkawinan beda agama didasarkan adanya penetapan perintah dari Pengadilan Negeri. Terjadinya perkawinan beda agama dapat dilangsungkan sebagai pelaksana hak azasi manusia. Pada kenyataannya perkawinan beda agama tidak menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga mereka karena terdapat harmonisasi adat dan ritual agama Budha dengan baik dikalangan etnis Tionghoa beragama Non Budha, hal ini disebabkan kegiatan adat dan ritual agama Budha baik secara langsung maupun tidak langsung telah dikenalkan oleh kedua orang tua mereka sejak masih kanak-kanak. Di samping itu pihak Katolik bersedia memberikan dispensasi dan memfasilitasi pelaksanaan perkawinan pasangan yang berbeda agama dan mensahkan perkawinan beda agama mereka setelah salah satu pasangan yang beragama Budha membuat surat pernyataan sebagai calon Katolik dan sedang mempelajari dan mendalami agama Katolik. Konsekwensi dari pelaksanaan perkawinan beda agama menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status anak, pewarisan dan harta bersama.
Research on the implementation of different religions marriages in Padang city after entry into law No. 1 of 1974 on marriage aims to determine the basis of Department of Civil and Residence Office of Padang city recording of marriages of different religions and how the process is? The reason for the marriage of different religions and legal consequences after it happen in Padang city. This research is a juridical sociological (socio legal research). The data was collected through literature research and field research. Library research is done by studying the law materials related to legal issues. Fieldwork was conducted at the Department of Civil and Resident Office of Padang, Padang Court 1 A class, Religious Affairs Office of West Padang district, ST Theresia Church of South Padang, Niho Banuha Kristo Protestant Church and Tri Dharma Padang Shrine, using direct communication techniques by means of interview guidelines. The data has been collected then analyzed in a qualitative way and the conclusion is presented in a descriptive report. 4 Based on the results of research showed that the Department of Civil and Resident Office of Padang City has never done recording interfaith marriage even though the implementation is ongoing. The same conditions also happen in Padang Court 1A class. The main reason why the marriage of different religions could be happen because of the presence of mutual love among potential mates of different religions who wish to build a home without changing the beliefs of their own religion. Besides, the church willing to give dispensation and facilitate the implementation of the marriage partners of different religions and different religions legalize their marriage after a non-Catholics couples make a statement as a candidate for Catholics who is studying Catholics. The legal consequences of the implementation of interfaith marriages lead to legal uncertainty regarding the status of children and joint property. A marriage of different religions in the city of Padang is dominated by Chiness – Tiongha ethnic where the male partner is Buddhist and woman is Catholics. In fact, interfaith marriages have no problems in their household including family kinship relationships of the couples.
Kata Kunci : Perkawinan beda agama, Pencatatan, Konsekwensi