PENERAPAN PRINSIP KEHATI KREDIT TANPA AGUNAN DI BANK OCBC NISP i KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN YOGYAKARTA
Josua Dedi Soneta Sembiring, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian dengan judul PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DI BANK OCBC NISP YOGYAKARTA bertujuan untuk mengetahui penyebab kredit bermasalah, meskipun prinsip kehati-hatian pada perjanjian kredit tanpa agunan telah diterapkan dan tujuan lainnya adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Bank dalam menyelesaikan kredit tanpa agunan yang bermasalah. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat dua faktor penyebab kredit bermasalah, pertama, faktor internal antara lain kurangnya sumber daya manusia yang berada pada bagian micro financing dan kesalahan inisiasi kredit awal, kedua, faktor eksternal yakni faktor dari diri debitur, antara lain usaha bangkrut, Force Majoure, meninggal dunia dan iktikad tidak baik. Upaya penyelesaian kredit tanpa agunan (mikro) yang bermasalah adalah dengan menagih debitur secara konsisten.
This research aims to find the efforts made by banks in resolving troubled loans without collateral although the precautionary principle on an unsecured credit agreement has been implemented. Another objectives were to determine the efforts made by the Bank in resolving troubled loans without collateral. This is an empirical juridical study. Necessary data in this study is the primary data and secondary data obtained through field research and literature. Data was analyzed qualitatively and presented using a descriptive analysis The results of this study indicate there are two factors causing the credit crunch. First, internal factors such as lack of human resources located at the initiation of micro-credit financing and the initial credit error. Second, external factors ie. from the debtors, such as businesses went bankrupt, majoure force, died, and bad intention. In resolving troubled loans without collateral, is to collect the debitor consistently.
Kata Kunci : prinsip kehati-hatian bank, perjanjian kredit, kredit bermasalah.