Laporkan Masalah

ANALISIS PRAKTIK MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENENTUKAN PERTENTANGAN NORMA HUKUM DALAM PUTUSAN PENGUJI~ UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945

TANTO LAILAM, SH, Moh. Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Sc.,

2012 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

praktik Mahkamah Konstitusi dalam Penelitian ini mengkaji tentang menentukan pertentangan norma hukum, fokus permasalahan meliputi: alasan yuridis, pengujian berdasarkan Pembukaan atau Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, kriteria dan batasan, dan syarat tolok ukur non konstitusi. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan kasus (case approach). n Hasil penelitian menunjukkan bahwa tolok ukur yang digunakan adalah Pembukaan UUD 1945 (Pancasila), Pasal-Pasal UUD 1945, dan ketentuan non konstitusi. Dengan beragamnya alasan yudiris Mahkamah Konstitusi. Pengujian formil (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-VII/2009), alasannya meliputi: bertentangan dengan asas keterbukaan dan kekeluargaan. Pengujian materiil (Putusan Mahkamah Konstitusi No.48/PUU-IX/2011, No.49/PUU- IX/2011 dan No.5/PUU-IX/2011), alasan yang digunakan tergantung penggunaan metode penafsiran, alasan yuridis dapat berupa alasan demokrasi, kepentingan umum, dan lainnya. Dalam pengujian keberlakuan (Putusan Mahkamah Konstitusi No.018/PUU-I/2003 dan No.8/PUU-VII/2010, alasan yuridis meliputi: perbedaan landasan konstitusional (konstitusi), alasan sosiologis, dan lainnya. ya. Kriteria dan batasan dalam pengujian formil adalah bertentangan dengan undang-undang dasar jika undang-undang tersebut fakta pembentukannya tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar. Bertentangan dengan asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, jika prosesnya bertentangan dengan asas tersebut, misalnya cacat prosedural dan bertentangan dengan asas kekeluargaan. Pengujian materiil adalah bertentangan dengan UUD 1945, baik pembukaan maupun Pasal-pasal dengan penggunaan metode penafsiran. Kriteria pengujian keberlakuan adalah landasan Konstitusional yang berbeda, pertentangan antar undang-undang, dan lain Syarat non konstitusi sebagai tolok ukur, meliputi: Pertama, norma non konstitusi merupakan norma delegasi dari Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, substansi non konstitusi merupakan substansi atau materi yang harus diatur dalam Undang-Undang. Ketiga, sebagai norma pelaksana dari proses Pembentukan Undang-undang.

Th e ABSTRACT research studies is about the practice analysis of constitutional court to determine the conflicting legal norms, include of problems: juridical argument, the review based on Pancasila and Articles of 1945 Constitution, criteria of conflicting legal norms and criteria of non constitution as review standard. The normative legal research is used of statute approach, analytical approach, case approach. The result of this study has showed that Pancasila, Articles of 1945 Constitution, non constitution as the standard to constitutional review in Constitutional Court of Indonesia, with diverse argument. Formal examination (formale toetsingrecht) (Constitutional Court Decision No.27/PUU-VII/2009), argument: the conflicting legal norms againts the general principles of law making process (algemene beginselen van behoorlijke wetgeving), for example: fairness principle). Material examination (materiale toetsingrecht) (Constitutional Court Decision No.48/PUU-IX/2011, No.49/PUU-IX/2011 dan No.5/PUU-IX/2011), argument: is used interpretation method, for example: original and non original interpretation about public interest). Sociological examination (Constitutional Court Decision No.018/PUU-I/2003 dan No.8/PUU- VII/2010, juridical argument covering: differences of based on contitution, sociological argument, and so on. in determin Formal examination have a criteria ed of the conflicting legal norms, if facts of law making process can be assessed with value of Fourth Article of Pancasila and legal substance of Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 21, Article 22A of 1945 Constitution and conflicting legal norms againt the general principles of law making process. Material examination, if conflicting legal norms can be assessed with 1945 Constitution, be through interpretation of the Constitutional Court judge. Sociological examination of criteria is: differences of based on contitution, conflicts between laws againt 1945 Constitution. The Non Constitution as condition, include: First, non-constitutional norm is a norm of the delegation of the 1945 Constitution, Second, nonconstitutional substance is a substance or material that must be regulated in the Laws. Third, as the norm implementation at a law making process.

Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Pertentangan Norma Hukum.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.