TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH “PURAâ€PURA†(SCHIJN HANDELING) : Studi Kasus Putusan Perkara Perdata Nomor 08/PDT.G./2009.PN.BTL
Hersa Krisna Muslim, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk : Pertama, mengetahui bagaimana akibat hukum jual beli hak atas tanah “pura-puraâ€; Kedua, mengetahui bentuk tanggung jawab PPAT apabila akta jual beli yang dibuatnya terdapat unsur jual beli “purapura†(schijn handeling). Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis - normatif yang mana mengambil sejumlah perundang-undangan, literatur, serta kamus untuk mendapatkan data sekunder dengan studi dokumentasi. Penelitian lapangan juga dilakukan untuk mengumpulkan data primer melalui interview. Data kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, akibat hukum jual beli hak atas tanah “pura-pura†dimana dalam kasus ini tidak ada pembayaran harga sebagaimana tertulis dalam akta jual beli adalah batal demi hukum. Perjanjian jual beli tanah meskipun memenuhi unsur riil (secara nyata hak milik beralih) dan terang (dibuat dihadapan PPAT), namun karena tidak ada pembayaran secara nyata dalam bentuk uang maka perjanjian jual beli tersebut tidak memenuhi asas tunai menurut hukum adat. Konsekuensi yuridisnya jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Kedua, bentuk tanggung jawab PPAT dalam kasus jual beli “pura-pura†ini yaitu PPAT tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, perdata, maupun pidana, karena inisiatif atau kehendak untuk membuat akta, berikut keterangan yang ditulis dalam akta berasal dari orang yang menyuruh memasukkan, bukan dari PPAT dan PPAT tidak mengetahui keterangan para pihak ternyata tidak sesuai dengan kebenaran materiil.
This research aims: First, to investigate any legal consequences of a ‘fake’ Land Sale and Purchase Agreement; Second, to identify the liability of PPAT in a case that the Sale & Purchase Agreement made has an indication of a fake. The methods used were juridical-normative approach which obtained some law documents, literature, and dictionary to acquire secondary data with documentary study. A field research was also employed to collect primary data with interview. The data, subsequently, descriptive-qualitative analyzed. The results showed that: First, the legal consequences of a fake Land Sale and Purchase Agreement, which in this case there was no payment price as it is written in the agreement, is invalid for the law. The agreement, although it has fulfilled the real elements (as in reality that right of the land has been shifted) and transparent (in front of the PPAT), however because of there was no real payment in a cash, therefore the agreement of land sale and purchase is not fulfilling the local principal of cash. It results the juridical consequence of the agreement is not legally binding. Second, the liability of PPAT in the fake land sale and purchase agreement is incompatibly in administrative, civil or criminal law, because it was an initiative or willingness to make the deed, also the information within was written under the guidance of a person orders and not from the PPATandthe PPAT has no knowledge if the information given was contrary with the truth material.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Akta Jual Beli Tanah, Pura-pura (Schijn Handeling)