POLITIK HUKUM PENERAPAN DARURAT MILITER DI INDONESIA
Agus Adhari, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2012 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini mencoba menggali kriteria-kriteria konflik bersenjata agar dapat digunakan sebagai tolak ukur penerapan darurat militer. Darurat militer yang selama ini diterapkan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya belum dapat menjelaskan kriteria ancaman dan hak-hak pemberontak untuk dapat diakui sebagai Insurgent atau Bellirgent guna mendapat legitimasi dalam pertikaian yang terjadi. Kemudian menganalisis tujuan penerapan darurat militer di Indonesia dengan menggunakan dua objek wilayah yang pernah diterapkan darurat militer yaitu Timor Timur dan Nangroe Aceh Darussalam. Dari hasil analisis penulis mencoba menemukan efektifitas, dampak dan solusi terkait darurat militer di Indonesia. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Case Approach antara daerah konflik. Setelah data-data dikumpulkan, kemudian dianalisis untuk menemukan kriteria-kriteria dan mencari akar permasalahan konflik, sehingga dapat ditemukan solusi dan efektifitas penggunaan darurat militer sebagai instrumen stabilitas dan keutuhan negara. Berdasarkan tujuannya penelitian ini merupakan penelitian Eksplanatif yang bertujuan mengkaji sebab akibat, akibat-akibat dan sebab-sebab dalam hal penerapan darurat militer di Indonesia. Bila merujuk pada Undang Undang No. 23 Tahun 1959, kriteria masih bersifat abstrak, namun ditemukan kriteria pada konvensi Jenewa 1949 dalam Protokol Tambahan I dan II 1977 yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No. 59 tahun 1958. namun kriteria ini tidak digunakan karena ratifikasi hanya pada konvensi bukan Protokol Tambahan. Kemudian darurat militer seringkali hanya dijadikan instrumen pemaksaan kehendak pemerintah yang memang tidak mempu meredam konflik yang telah terjadi di masa lalu. Namun penggunaan kekerasan tidak menggambarkan masa dimana demokrasi telah lahir. Tujuan dari darurat militer menjadi kepentingan sepihak penyelenggara, karena hak-hak pemberontak tidak dipenuhi. Penelitian menganalisis darurat militer selain tidak memiliki tujuan yang jelas, juga tidak memiliki dampak positif, karena wilayah yang pernah diterapakan status darurat militer malah mendapat simpati internasional dan dukungan yang membuat Indonesia rugi. Dampak yang ditimbukan juga membuat daerah darurat militer mengalami distorsi dalam bidang politik, keamanan dan ekonomi. Oleh sebab itu penulis mencoba menemukan solusi penerapan darurat militer agar menjadi sebuah instrumen yang benar dan bisa memberikan dampak bagi kedua pihak yang berkonflik.
This theses attempt to review criteria of armed conflict in order to be used as a yardstick or base of the implementation of . Military emergencies that used for a number of years based on Act on State of Emergency Number 23 of 1959 still unable to explain criteria of a threat and the right of the rebel to be able recognized as Insurgent or Beligerent in order to get legitimacy in happened conflict. More recent, it used to analyse the intention of implementation Military Emergencies by reviewing Military Emergencies action in Timor Leste and Nangroe Aceh Darussalam. From the result og this anlysis, author try to find effectiveness, impact and solution in Military Emergencies in Indonesia. Juridical Normative This theses is a by using Case Approach between conflict areas. After collecting of data then it analysed to find criteria and source of conflict problem it is possible to find solutions and efectiveness of the using of Martial Law as instrument of stability and intaction of a state. According to its goal this theses is explanative Research in order to find Cause-Impact, Cause- Cause and Impact-Impact of the implementation of Military Emergencies Military Emergencies Refer to Act Number 23 of 1959, there is a abstract criteria but it can be found in Geneva Convention of 1949 in Addition Protocol I and II of 1977 which ratified by Act Number 59 of 1958. These criteria was not used because ratifying of the Convention not Additional Protocol. often become as forced instrument of Government that can not cease happened conflict. Nevertheless, implementation of force did not show any democracy. The goal become a interest of some party because unfullfiled right of the rebel. This theses found that Military Emergencies did not have a clear goal and positive impact because the conflict areas which applied with Military Emergencies get many sympathy from international and national community that cause loss to Indonesia. It cause those areas get a distortion in politic, security and economic. For the reason, Author try to find a solution of the implementation of Military Emergencies which able used as a precise instrument to give a positive interest for both sides.
Kata Kunci : Darurat Militer, Konflik, Timor Timur, Nangroe Aceh Darussalam