Laporkan Masalah

PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PT. BUMI SARIMAS INDONESIA

Marina, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M, Ph.D.

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan wacana yang sedang mengemuka di dunia perusahaan. Ketentuan mengenai CSR di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 74 UUPT menetapkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Salah satu Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam adalah PT. Bumi Sarimas Indonesia (PT. BSI). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan CSR pada PT. BSI dan apa saja kendala yang dihadapi PT. BSI dalam melaksanakan CSR. Metode yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, yaitu pendekatan masalah melalui peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkannya dengan fakta di lapangan, dengan sifat penelitian Deskriptif, untuk memperoleh gambaran lengkap dan menyeluruh mengenai pelaksanaan CSR pada PT. BSI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan CSR pada PT. BSI belum sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT, karena PT. BSI memahami CSR sebatas kegiatan voluntary (sukarela), bukan sesuatu yang bersifat mandatory (kewajiban). Dana pelaksanaan CSR PT. BSI berasal dari sisa hasil usaha dan sebagian dianggarkan setiap bulannya, juga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) UUPT. Kendala yang dihadapi PT. BSI dalam melaksanakan CSR adalah kurangnya sosialisasi UUPT dari pemerintah, kurang maksimalnya bantuan yang diberikan kepada masyarakat karena masih banyaknya pengeluaran-pengeluaran perusahaan lainnya yang sifatnya tidak wajib, dan pemberian bantuan kepada wilayah terdekat menimbulkan rasa iri bagi daerah lain yang tidak menerima bantuan dari perusahaan. Demi terlaksananya CSR, maka pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi UUPT kepada pelaku usaha untuk menyamakan persepsi mengenai CSR, perusahaan perlu membuat pelaksanaan CSR dalam program kerja perusahaan setiap tahunnya, dibutuhkan konsistensi dan komitmen dari pemerintah dan perusahaan dalam melaksanakan CSR, dan diharapkan pemerintah secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang CSR, agar ada suatu konsep pengaturan yang jelas dan tegas.

Corporate Social Responsibility (CSR) is a discourse that was prominent in the corporate world. Provisions on CSR in Indonesia regulated in Capital Investment Law Number 25/2007 and Limited Company Law Number 40/2007. Article 74 of Limited Company Law said the company with business in the field and / or relating to natural resources required to implement the Social and Environmental Responsibility. One company that runs its business activities in the field of natural resources is PT. Bumi Sarimas Indonesia (PT. BSI). Aim in this study is how the implementation of CSR in the PT. BSI and what are the detention of PT. BSI in implementing CSR. The method used is the Juridical Sociological, which approaches the problem through legislation and existing theories and then connects it to the facts on practice, with the descriptive research, to obtain a complete and thorough overview on the implementation of CSR in the PT. BSI. The results showed that the implementation of CSR in the PT. BSI is not in accordance with the provisions of Article 74 paragraph (1) Limited Company Law, because concept of CSR by PT. BSI are voluntary activities, rather than something that is mandatory (liabilities). Source of fund the implementation of CSR by PT. BSI came from the company profit and partially budgeted each month, is also not fully in accordance with the provisions of Article 74 paragraph (2) Limited Company Law. Detention of PT. BSI in implementing CSR is a lack of socialization of this Limited Company Law by the government, less of the assistance provided to the community due to many other corporate expenses that are not mandatory, and providing assistance to the area around the company made an envy of other areas that do not receive assistance from the company. In order to better implementation of CSR, the government should continue to socialization Limited Company Law to the businessman to get an equate perceptions of CSR, companies should regularly to make the implementation of CSR each year, it takes consistency and commitment from governments and companies in implementing CSR, and the government is expected to issue regulations of the CSR, to make clear and unequivocal concept about CSR.

Kata Kunci : Corporate Social Responsibility (CSR), Perseroan Terbatas (PT), Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.