KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH (KAJIAN TERHADAP PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH)
Prima Aviandi Norman, Prof Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH, MH,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah guna Untuk mengkaji Kompetensi Absolut Peradilan Agama Dikaitkan Dengan Akad Perjanjian Para Pihak dan Untuk mengkaji Kalusula Penyelesaian Perkara Dalam Perjanjian Perbankan Syariah Bila Dikaitkan Dengan Kompetensi Absolut Peradilan agama. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat bersifat normatif yaitu suatu penelitian yang menggunakan metode pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan mengkaji dari peraturan perundang-undangannya. (1).Kompetensi absolut peradilan agama dikaitkan dengan akad perjanjian para pihak berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah serta dalam kompilasi hukum ekonomi syariah yang diatur dalam Pasal 1 konsidern peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 dimana pengadilan agama mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah dan ekonomi syariah secara umumnya. Sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam akad. (2).Klausul penyelesaian perkara dalam perkara perbankan syariah dikaitkan dengan kompetensi absolut, bahwa klausul tersebut merupakan pilihan hukum yang dimukinkan oleh pasal 55 ayat 2 Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Akad perjanjian secara umum maupun perjanjian syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan azas kebebasan berkontrak, dimana dalam berkontrak atau membuat perjanjian para pihak bebas menentukan isi perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan undangundang, hal ini juga ditujukan agar memberikan ruang kepada para pihak yang membuat perjanjian dalam menentukan kearah mana penyelesaian sengketa apabila terjadi di kemudian hari. Dalam hal kewenangan absolut pengadilan agama adalah kewenangan mutlak sepanjang tidak diperjanjikan lain oleh para pihak, dan tidak bertentangan dengan undang-undang
The objective of this research is to study absolute competence of religious court in relation to agreement between parties and to study case settlement clause in sharia bank agreement in relation to absolute competence of religious court. It used normative study that approach to problem by viewing and analyzing its laws. (1) Absolute competence of religious court related to agreement of parties based on Article 55 Law no 21/2008 on shariah banking and shariah economic law compilation regulated in Article 1 consideration of Supreme Court regulation no 02/2008 where religious court have authority in settling sharia bank dispute and sharia economic dispute in general, along it has not been agreed else in the agreement. (2) Dispute settlement clause in sharia banking in relation to absolute competence indicates that the clause is legal option allowed by article 55 paragraph 2 law No 21/2008 concerning sharia banking. Common agreement of sharia agreement is intended to meet contract freedom principle; where in making contract the parties have freedom in determining akad content as long it is not contrary to law. It is also intended to give room for parties making contract in determining settlement of dispute that may occur in the future. Authority of religious court is absolute authority as long it is not agreed else by parties and may not be contrary to law.
Kata Kunci : Kompetensi Absolut, Perkara Perbankan Syariah