Laporkan Masalah

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPLE) TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DI BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) REDJO BHAWONO YOGYAKARTA

Meta Margaritha Sopaheluwakan, Prof. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Perbankan merupakan alat vital dalam menyelenggarakan transaksi pembayaran, baik nasional maupun internasional. Bisnis perbankan merupakan bisnis yang penuh dengan resiko. Penyempurnaan terhadap sistem perbankan secara menyeluruh sangat diperlukan. Pemberian kredit kepada debitur diharapkan tidak menimbulkan masalah yang baru yaitu adanya kredit macet. Upaya yang dilakukan lembaga keuangan berkaitan dengan kredit macet adalah dengan menerapkan prinsip 6C. Penerapan dari prinsip ini diharapkan tidak mengganggu dan mempersulit debitur di dalam mendapatkan dana, melainkan upaya untuk mengantisipasi. Penelitian ini menggunakan metoda pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Untuk menganalisis data hasil penelitian dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Redjo Bhawono di dalam memberikan kredit belum sepenuhnya melaksanakan prinsip 6C, yaitu pada prinsip yang ke 6 Constraint. Jika salah satu dari prinsip 5C tidak terpenuhi, permohonan kredit debitur tetap dapat dicairkan namun jumlah nilai nominal kredit berkurang untuk mengurangi terjadinya kredit macet. Faktor yang menjadi kendala di dalam memberikan kredit sehingga terjadi kredit macet adalah faktor internal yang berasal dari internal bank maupun debitur dan faktor eksternalnya adalah persaingan yang tidak sehat antar bank, prinsip 6C, krisis ekonomi, dan keadaan ekonomi secara global juga bencana alam.

The banking is a vital tool in conducting payment transactions, both nationally and internationally. The banking business is a full of risks business. Completion of the banking system as a whole is indispensable. The flow of funds allocated to give credit to the debtor must be taken into account as quickly as possible. The process of credit lease to debtor is not expected to pose a new problem called default. The principle of 6C is made to avoid default from debtor. The application of this principle is expected not to be interfere debtors and complicate them in obtain the funds, but it is an attempt’s bank to anticipate. This study uses empirical juridical approach. The collection of data and information obtained from research of literature and interviews. The qualitative method is used to analyze the data studies. The result shows that PT. Redjo Bhawono as an Rural Bank in Yogyakarta has not fully implemented the 6C principles to release the credit, in particular for the principle number 6 Constraint. If one out of 6C principles is not met, the debtor remains have a credit loan but with nominal of credit less than early scheme to avoid default. Several factors that are obstructing credit loan to default are caused by internal factor such as internal banks and debtor. On the other hand, external factors can disturb credit loan to default as well, for example uncommon competition among banks, 6C principles, economic crisis, global economic conditions and force majeure.

Kata Kunci : kredit macet, prinsip 6C.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.