PERBEDAAN INDEPENDENSI AUDITOR TERKAIT TENUR AUDIT
Hari Kusuma Satria Negara, Ahmad Amien, S.E., M.Sc.
2012 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi/Akuntansi TerapanPenelitian ini menguji apakah terdapat perbedaan tingkat independensi auditor terkait dengan pembatasan tenur audit oleh pemerintah. Undang-Undang No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik memberikan batasan tenur audit untuk seorang Partner maksimal mengaudit tiga tahun dan enam tahun untuk Kantor Akuntan Publik secara berturut-turut dan setiap Kantor Akuntan Publik. Kode etik auditor menyebutkan beberapa ancaman yang dapat mempengaruhi independensi auditor, yaitu: ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, ancaman advokasi, ancaman kedekatan, dan ancaman intimidasi. Penelitian ini memperoleh data kuesioner dari Partner Kantor Akuntan Publik di beberapa kota besar di Indonesia. Penelitian menggunakan uji Mann Whitney dengan hasil pengujian menunjukkan tidak terdapat perbedaan independensi auditor yang signifikan, kecuali independensi auditor terkait ancaman pembelaan hukum yang menunjukkan terdapat perbedaan antara tenur audit jangka panjang dengan tenur audit jangka pendek.
-
Kata Kunci : Tenur audit, Independensi auditor