TINJAUAN YURIDIS ATAS PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PENETAPAN No.33/Pdt.P/2009/PN.Yk DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Reg. No 667 K/Pdt/1991)
RENI AGUSTINA, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menetapkan dan memutuskan permohonan perkawinan beda agama. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimanakah pencatatan perkawinan beda agama setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta dan putusan Mahkamah Agung. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder yang dikenal dengan penelitian kepustakaan, untuk melengkapi dan menunjang data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan juga dilakukan penelitian lapangan. Selanjutnya datadata yang di peroleh akan di analisis secara kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Dasar Hakim dalam memberikan Penetapan No.33/Pdt.P/2009/PN. Yk, hanya mendasarkan pada keadaan Pemohon I yang sudah hamil terlebih dahulu. Sedangkan pada Putusan Mahkamah Agung Reg. No 667K/Pdt/1991 mendasarkan bahwa Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mana Undang-Undang tersebut tidak memuat ataupun mengatur ketentuan mengenai larangan perkawinan beda agama, dengan demikian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam menghadapi a quo terdapat kekosongan hukum dan karenanya harus ditemukan dan ditentukan hukumnya. 2) Pelaksanaan pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berbeda dengan pencatatan perkawinan pada umumnya, dalam perkawinan beda agama pasangan suami istri harus melampirkan Penetapan dan Putusan dari Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagai syarat pencatatan. Perkawinan beda agama yang telah mendapat Penetapan dan Putusan, dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki status hukum yang sah menurut hukum negara Indonesia.
The purpose of this study is to find out what is the judge consideration in deciding and determining an application of interfaith marriage. In addition, to find outhow is the registration of interfaith marriage following the determination of Yogyakarta District Court and the Supreme Court verdict. The methods of this research is juridical normative research,this a research that is done by examining library materials to obtain secondary data, known as library research, to complement and support the data obtained from the research literature is also carried out field research. Furthermore, data will be analyzed using a qualitative and have been spelled out by descriptive analysis. The results showed that 1) Determination of the judge in determining verdict No.33/Pdt.P /2009/PN. Yk, just based on the 1st applicant condition that already pregnant. While the Supreme Court verdict Reg. No 667K/Pdt/1991 based on Act Number 1 of 1974 concerning marriage in which the Act does not contain provisions concerning the ban or regulate interfaith marriage, thus Act No. 1 of 1974 in facing a quo contained a legal vacuum and therefore the law must be found and determined 2) The registration of interfaith marriages in the Population and Civil Registration Agency not the same as marriage records in general, the couple have to attach the Determination and verdict from the Court and the Supreme Court as a condition of recording. Interfaith marriages that have received the Determination and verdict, and are listed in the Population and Civil Registration Agency have valid legal status under Indonesian state law.
Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Penetapan Hakim, Putusan Mahkamah Agung