PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIMILIKI BERSAMA OLEH SUAMI-ISTRI
galenita santiliana, Prof. Dr. Sudjito, SH, MSi.
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa peralihan hak atas yang dimiliki bersama oleh suami istri serta mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam pembayaran BPHTB ketika terjadi perceraian dan atau kematian salah satu diantara mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara dan kuesioner dan penelitian kepustakaan dengan teknik studi dokumenter. Subjek penelitian ini dibagi dua, yaitu responden dan narasumber. Responden terdiri dari 50 (lima puluh) pasang suami istri yang memiliki sertipikat hak atas tanah dan sepasang suami istri yang memiliki sertipikat hak atas tanah yang mencantumkan dua nama. Narasumber terdiri dari 8 (delapan) orang PPAT, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode non probability sampling, dengan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Data yang diperoleh dianalisa dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah yang dimiliki bersama suami-istri ketika terjadi perceraian dan hendak dialihkan pada orang lain harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Untuk hak atas tanah yang dimiliki bersama oleh suami istri yang sertipikatnya mencantumkan dua nama hendak dialihkan pada salah satu diantara mereka, peralihan hak atas tanahnya dengan cara mengajukan membuat Akta Pembagian Hak Bersama ataupun dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan bersama dengan permohonan perceraian. Ketika terjadi kematian peralihan hak atas tanah yang dimiliki bersama oleh suami-istri adalah dengan membuat Akta Pernyatan Waris yang selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan. BPHTB ditanggung oleh pihak yang menerima peralihan hak atas tanah tersebut.
The study aims to determine the right to transfer the settlement of disputes which is jointly owned by husband and wife as well as find out who is responsible for the payment in the event of divorce and BPHTB or death of one of them. This study uses empirical juridical approach. Data used in this study is the primary data and secondary data. Data were collected through field research by questionnaire and interview techniques and library research techniques of documentary studies. The subject of this study was divided, the respondents and interviewees. Respondents consisted of 50 (fifty) pairs of husband and wife who have a certificate of land and a couple who have a certificate of land rights which include the two names. Interviewees consisted of 8 (eight) PPAT, Chief of the Land Office and the Head of Yogyakarta City Revenue and Financial Management city of Yogyakarta. This study uses non-probability sampling, the sampling technique using a purposive sampling method. The data obtained were analyzed by qualitative descriptive. The results showed that the transfer of land owned jointly as husband and wife divorce and about to be transferred to another person with consent. For land rights jointly owned by husband and wife who certificate put two names on one about to be transferred between them, turn right to the land by applying to the Court along with the application for divorce or to make a Deed of Joint Rights Division. When death occurs the transition of land owned jointly by husband and wife is to create an Inheritance Act Statement filed subsequent to the Land Office. BPHTB borne by the party receiving the transfer of land rights.
Kata Kunci : Kepemilikan Bersama, Peralihan Hak Atas Tanah, BPHTB