Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PARA PENGRAJIN ANJAT DI DESA EHENG KABUPATEN KUTAI BARAT

Heribertus Richard Chascarino, Dina W Kariodimedjo, SH. LLM.,

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual bagi para Pengrajin Anjat di Desa Eheng Kabupaten Kutai Barat. Beranjak dari tujuan penelitian tersebut dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum dalam perspektif Undang-Undang Hak Cipta terhadap pengerajin anjat di Desa Eheng Kabupaten Kutai Barat, Apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pengerajin anjat di Desa Eheng Kabupaten Kutai Barat dan bagai mana cara mengatasinya. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian empiris-normatif dan analisanya bersifat deskriptif-kualitatif. Adapun cara pengumpulan datanya dilakukan melalui penelitian lapangan, yaitu dengan menggunakan metode wawancara dengan narasumber yang mempunyai hubungan dengan obyek penelitian. Dari hasil penelitian dapat diungkapkan bahwa dalam Pelaksanaan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual bagi para Pengrajin Anjat di Desa Eheng Kabupaten Kutai Barat sulit untuk dilaksanakan melalui perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun, perlindungan hukum bagi pengrajin anjat lebih terbuka melalui Pemerintah Daerah yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Kendala-kendala yang ditemui dalam Pelaksanaan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual bagi para Pengrajin Anjat di Desa Eheng Kabupaten Kutai Barat adalah tidak adanya rumusan tentang masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, muatan pasal perlindungan folklor yang cenderung bertolak belakang dengan pasal yang lain, tidak adanya kejelasan tentang instansi yang mewakili negara dalam mengadministrasikan folklor, dan kesadaran masyarakat yang kurang dalam proses pelestarian budaya. Upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual bagi para pengrajin anjat di Desa Eheng Kabupaten Kutai Barat adalah dengan mempercepat pembentukan undang-undang khusus yang lebih mengacu pada karakteristik dan falsafah hidup bangsa Indonesia, Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendaknya dapat bekerjasama dengan Lembaga Adat untuk melakukan sosialisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), pendokumentasian folklor di Kabupaten Kutai Barat, serta memasukkan folklor kedalam pendidikan formal sebagai upaya penyadaran terhadap masyarakat tentang pentingnya kebudayaan.

This research aims to find about The Implementation of Legal Protection of Intellectual Property Rights towards Anjat craftsman in Eheng Village West Kutai District. From the purpose of this research, researcher formulated several issues such as: How the recent implementation of legal protection in the perspective of copyrights legislation towards Anjat craftsman in Ehen Village West Kutai District, what kind of obstacles that occurred during the implementation of legal protection towards Anjat craftsman in Eheng Village West Kutai district and what things should be done to overcome these obstacles. This research could be categorized as empirical-normative research and the analytical process is descriptive-qualitative. The data collection process is performed by using field observation, such as interviewing people who have close relation to the research object. By observing the result of this research, it shows that The Implementation of Legal Protection of Intellectual Property Rights toward Anjat craftsman in Eheng Village West Kutai District is difficult to be conducted through the perspective of Legislation number 19 of 2002 related to Copyrights. However, the legal protection towards Anjat Craftsman more accepted through local government which is through West Kutai District law number 24 of 2001 related to empowerment, preservation, protection, and development of local custom and local custom institution within West Kutai District area. The obstacles that occurred on The Implementation of Legal Protection of Intellectual Property Rights toward Anjat craftsman in Eheng Village West Kutai District are no formulation of custom society or indigenous society stated on the Legislation number 19 of 2002 related to copyrights, the content of folklore protection clause is tend to contradict with other clause, the uncertainty of government institution which should represent the government on administering the folklore, and the lack society awareness on preservation culture process. The attempts that could be conducted in order to overcome the obstacles on the Implementation of Legal Protection of Intellectual Property Rights toward Anjat craftsman in Ehegn Village West Kutai District are speed up the establishment of particular legislation or law especially which refers to characteristic and life philosophy of Indonesian Nation, local government and non-governmental institution should cooperate with local custom institution on socializing the intellectual property rights (HaKI), immediate documentation of folklore in West Kutai District, and inserting the folklore into formal education curriculum in order to aware people about the important of local culture.

Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Pengrajin Anjat.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.