TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA (Studi Kasus di Kota Makassar)
Yulianti, S.H, Prof. Dr. H. Sudjito, SH., M.Si.
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar khususnya pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan serta Kantor Kecamatan Wajo. Penentuan lokasi ini didasarkan atas pertimbangan karena instansi tersebut di atas berkaitan erat dalam proses pemberian dan perolehan Hak Guna Bangunan serta instansi yang menangani masalah dalam penyelesaian masalah Hak Guna Bangunan di Kota Makassar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain serta Peranan camat selaku PPAT dalam peralihan Hak Guna Bangunan tersebut kepada pihak lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang Hak Guna Bangunan dapat mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain, sepanjang secara fisik yang bersangkutan masih tetap menguasai dan menggunakan tanah tersebut. Prosedurnya melalui peralihan/pengoperan terhadap bekas Hak Guna Bangunan dimaksud. Peranan camat sebagai PPAT sementara yakni dapat membuat surat peralihan/pengoperan terhadap bekas Hak Guna Bangunan.
This Research is executed in Town of Makassar specially at National Land Agency Of Nasional Town of Makassar, Justice Arrange the Effort State of Makassar, District Court Of Makassar and High Court Of Sulawesi South and also Office District of Wajo. Determination of this location is based of consideration because interconnected above mentioned institution sliver in cours of giving and acquirement of Rights Utilize Building and also institution handling internal issue of solving of the problem of Right Utilize Building in Town of Makassar. Target of this research is to know the reason of Rights transferred to other party and also role of sub-regency chief of PPAT in switchover of Right Utilize the Building to other party. Result of research indicate that right owner Utilize Building can transfer the land to other party, as long as physically pertinent still master and use the land. Its procedure through switchover / transfer to Right secondhand Utilize such building. Role of sub-regency chief as PPAT whereas namely can make switchover letter / transfer to Rights secondhand Utilize Building.
Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Peranan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT, Peralihan Hak Guna Bangunan yang Telah Berakhir Masa Berlakunya