TINJAUAN YURIDIS MENGENAI RANGKAP JABATAN DI BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PALU DAN PT. CITRA NUANSA ELOK
Kassa Anusirwan Karman, SH, Dr. Sulistiowati., SH., M.Hum.
2012 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan jabatan pada Badan Usaha Milik Daerah ditinjau dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait dan mengetahui apakah ada Peraturan Perundang-undangan terkait yang dilanggar berkaitan dengan Rangkap Jabatan yang dilakukan oleh Direktur Operasional Perusahaan Daerah Kota Palu dan Direktur Utama PT. Citra Nuansa Elok serta apa saja akibat hukum dari rangkap jabatan tersebut. Rangkap Jabatan yang dilakukan oleh Direktur Operasional Perusahaan Daerah Kota Palu pada dasarnya tidak bertentangan dengan undang-undang perusahaan daerah selama hal tersebut dilakukan dengan ijin tertulis dari pemegang saham mayoritas dalam hal ini adalah Walikota Palu. Rangkap Jabatan tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang monopoli karena tidak memenuhi unsur monopoli yaitu bergerak dalam bidang usaha yang sama. Tindakan dari pemerintah daerah Kota Palu yang mengijinkan terjadinya rangkap jabatan adalah sebagai bentuk diskresi, merupakan keadaan memaksa yang harus segera diambil tindakan sehingga meskipun terdapat pertentangan antara undang-undang perusahaan daerah dengan Peraturan Daerah Kota Palu No.1 Tahun 2007 mengenai Perusahaan Daerah, tindakan rangkap jabatan masih dapat dibenarkan karena demi menjaga kelangsungan aset milik pemerintah daerah. Pertentangan antara peraturan daerah dan undang-undang sendiri merupakan suatu kejanggalan, karena peraturan daerah tersebut dibentuk dengan dasar undangundang. Jadi penulis menyarankan perlunya revisi dari peraturan daerah tersebut dan perlunya ketelitian dalam membuat peraturan daerah agar setiap aturan yang dibuat tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan merupakan dasar pembentuk peraturan yang berada dibawahnya. Rangkap jabatan tidak menimbulkan akibat hukum apapun terkecuali bahwa Direktur Operasional Perusahaan Daerah Kota Palu mendapat beban tanggung jawab dua kali lipat daripada biasanya karena sekarang selain mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya sebagai Direktur Operasional Perusahaan Daerah Kota Palu juga mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai Direktur Utama dari PT Citra Nuansa Elok yang saham mayoritasnya dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Palu.
This study aims to determine how the arrangement position on Regional Owned Enterprises in terms of the provisions of relevant legislation and whether there is relevant legislation which deals with Interlocking Directorate violated by the Director of Operations Regional Company (Perusahaan Daerah Kota) Palu and President Director of PT. Citra Nuansa Elok and the image of what the legal effect of the double post. Interlocking Directorate made by the Director of Operations Regional Company (Perusahaan Daerah Kota) Palu basically does not conflict with the law as long as they do with the written consent of the majority shareholders in this regard is the mayor of Palu. Interlocking Directorate is also not contrary to law because it does not meet the elements of monopoly that is engaged in the same business. Actions of local government Palu allow a Interlocking Directorate is as a form of discretion, is forcing the state to take action immediately so that even if there is any contradiction between the law firm with the Palu District Regulation No.1 of 2007 concerning Regional Government Enterprises, double action positions can still be justified because in order to maintain continuity of government-owned assets. Conflicts between local regulations and law itself is an oddity, because the area regulations established by the basic law. So the authors suggest the need for revision of local regulations and the need for accuracy in making the rules so that any rules made do not overlap or conflict with higher laws and regulations forming the basis of which are below. Interlocking Directorate does not cause any legal consequences except that the Director of Operations Regional Company (Perusahaan Daerah Kota) Palu had the burden of responsibility than the usual two-fold because now in addition to account for what he did as a Director of Operations Regional Company (Perusahaan Daerah Kota) of Palu also account for his actions as President Director of PT Citra Citra Nuansa Elok is majority owned by the regional government of Palu.
Kata Kunci : Rangkap Jabatan, Perusahaan Daerah, Direktur