Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PEWARISAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU SASAK DI DESA REMBITAN LOMBOK TENGAH

ZAENUL HAQ, S.H, Dr. Sulastriyono, S.H., M.S.i.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini membahas tentang proses pelaksanaan pewarisan pada masyarakat hukum adat suku Sasak yang ada di desa Rembitan Lombok Tengah. Penelitian ini meliputi tentang masyarakat hukum adat suku Sasak di desa Rembitan Lombok Tengah, praktik pelaksanaan pewarisannya, serta alasan dari masyarakat hukum adat suku Sasak desa Rembitan Lombok Tengah masih menjalankan pewarisan secara hukum adat suku Sasak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke lapangan untuk memperoleh data primer, selain itu juga dilakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan mengambil lokasi penelitian pada masyarakat hukum adat suku Sasak di desa Rembitan Lombok Tengah. Subyek penelitian pada penelitian ini yaitu masyarakat hukum adat yang telah melaksanakan proses pewarisan. Responden dan narasumber ditentukan secara purposive sampling. Analisis penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, yaitu dengan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan, kemudian dihubungkan dengan teoriteori yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Menurut hasil penelitian bahwa pelaksanaan pewarisan pada masyarakat hukum adat suku Sasak di desa Rembitan Lombok Tengah, sistem pewarisannya dilakukan dengan menggunakan sistem pewarisan individual. Pelaksanaan pewarisannya telah dilakukan semenjak pewaris masih hidup serta setelah pewaris meninggal dunia. Alasan dari masyarakat di desa Rembitan ini masih melaksanakan pewarisan secara adat suku Sasak ialah karena kepatuhannya terhadap hukum waris adat yang telah ditetapkan sejak zaman nenek moyangnya.

This research discusses about the process of inheritance implementation in the adat law community of Sasak Ethnic, located in Rembitan Village, Central Lombok. This research covered the adat law community of Sasak Ethnic in Rembitan Village, Central Lombok, practice of inheritance implementation, and reason of the adat law community of Sasak ethnic, Rembitan Village, Central Lombok, still performed the adat law community of Sasak ethnic. This research is empirical law research, a research conducted directly in field to obtain primary data, besides that, a research was also conducted in a literature research to obtain secondary data. This research is descriptive study, taking research location in the adat law community of Sasak ethnic in Rembitan Village, Central Lombok. Research subjects in this study are indigenous people who have been carrying out the process of inheritance. Respondents and informants were determined by purposive sampling. The research used qualitative analysis, namely, classifying and selecting data obtained from field research, then associated with theories obtained from literature study as to gain answers to the proposed problems. Results of research indicated that the implementation of inheritance in the adat law community of Sasak Ethnic in Rembitan Village, Central Lombok, was conducted according to what was implemented by the community following the patrilineal relationship systems, namely, individual inheritance system. The implementation has been conducted since the inheritors still lived. Reason of the community in Rembitan village still implemented the inheritance of Sasak Ethnic because decision of the adat law community has been established since their ancestors.

Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat Suku Sasak, Hukum Waris Adat Suku Sasak


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.