STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN KASUS PERDATA PELANGGARAN KONTRAK (WANPRESTASI) DI INDONESIA
Yulia Anita Indrianingrum, Dr. Rimawan Pradiptyo, MSc.
2012 | Tesis | S2 Ilmu Ekonomi dan Studi PembangunanDalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi hakim Mahkamah Agung dalam menyelesaikan kasus perdata pelanggaran kontrak (Wanprestasi) di Indonesia dan ingin mengetahui berapa besar benefit-cost dari pelanggaran kontrak yang diajukan penggugat. Penelitian ini menggunakan data putusan MA tahun 2006-2011 atas kasus pelanggaran kontrak (wanprestasi) diperoleh dari website MA yaitu . Penelitian mengenai pelanggaran kontrak di Indonesia diawali dengan pengajuan gugatan di pengadilan yang disebabkan perilaku yang menyimpang seperti perilaku oportunistik sesorang sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Pihak yang dirugikan dapat menggugat untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada pihak yang merugikan. Penelitian ini menggunakan analisis observasi dengan metode metode case kontrol dan deskriptif, yurimetri untuk kajian yuridis dan regresi logistik untuk empirisnya beserta kajian benefit-cost analysis yang diperoleh penggugat. Dari analisis data dan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertama, dengan case control dan dengan dilengkapi deskriptif putusan MA dapat mengamati, mengevaluasi serta menganalisis putusan pelanggaran kontrak di masing-masing tingkatan peradilan, Kedua, dengan metode yurimetri dapat dianalisis bahwa terdapat tiga kategori kecenderungan behavior hakim ketua MA dalam memutuskan perkara yaitu kecenderungan mengabulkan gugatan, memutuskan seimbang(seri) dan memutuskan untuk menolak gugatan penggugat, Ketiga, dengan diuji secara empiris dengan metode regresi logistik dapat disimpulkan bahwa kedudukan penggugat, tindakan penggugat,besarnya kerugian pokok materiil penggugat dan putusan final di PN secara statistik signifikan mempengaruhi putusan hakim MA dalam mengabulkan/menolak gugatan penggugat serta dengan dilengkapi kajian analisis manfaat-biaya disimpulkan bahwa besarnya manfaat yang diperoleh penggugat lebih besar dibanding dari besarnya biaya yang harus ditanggung penggugat tetapi tidak lebih besar dari akumulasi besarnya gugatan pokok materiil penggugat per tahun. Kata Kunci: Pelanggaran Kontrak, Putusan MA, Pengajuan gugatan, Behavior hakim, Benefit-Cost Analysis. http://putusan.mahkamahagung.go.id
In this study, the researchers wanted to know what are the factors that can influence the judges of the Supreme Court to resolve a civil case for breach of contract (default) in Indonesia and want to find out how much benefit-cost of the proposed plaintiff's breach of contract. This study used data on the 2006-2011 Supreme Court decision in the case of breach of contract (default) is obtained from the MA website http://putusan.mahkamahagung.go.id. Research on the breach of contract in Indonesia begins with the filing of a lawsuit in court due to aberrant behavior such as opportunistic behavior of someone causing harm to others. The injured party can sue to demand reimbursement of expenses, damages and interest to the adverse party. This study uses the analysis of observations by the method of case control and descriptive method, yurimetri for judicial review and logistic regression for the empirical study and its benefit-cost analysis obtained by the plaintiff. From the analysis of data and research results concluded that the First, the case control and descriptive equipped with the Supreme Court decision to observe, evaluate and analyze the decision of a breach of contract in each level of court, the Second, the method can be analyzed yurimetri that there are three categories of behavior tendency of the presiding judge MA in deciding cases in favor of the trend, decided balanced (series) and decided to reject the plaintiff's claim, the Third, with empirically tested by logistic regression methods can be concluded that the position of plaintiff, plaintiff's action, the principal amount of material loss and the plaintiff's final decision in District Court statistically significantly affect the judge's ruling in the Supreme Court to grant / deny plaintiff's claim and the study completed a cost-benefit analysis concluded that the benefits obtained by the plaintiff of magnitude greater than the costs to the plaintiff but not greater than the accumulated amount of the principal substantive tort claimants per years.
Kata Kunci : Pelanggaran Kontrak, Putusan MA, Pengajuan gugatan, Behavior hakim, Benefit-Cost Analysis.