Laporkan Masalah

BENTUK-BENTUK PERKAWINAN DAN PEMBAGIAN WARIS DI NAGARI KAYUTANAM KECAMATAN 2 X 11 KAYUTANAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT MINANGKABAU

Antoni Yoseph, Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai “Bentuk-bentuk Perkawinan Dan Pembagian Waris di Nagari Kayutanam Kecamatan 2 X 11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman Ditinjau dari Hukum Adat Minangkabau”, bertujuan untuk mengetahui Bentukbentuk perkawinan, pengaruh perkawinan terhadap pembagian harta warisan, dan faktor apa sajakah yang menjadi permasalahan dalam pembagian harta warisan di Nagari Kayutanam Kecamatan 2 X 11 Kayutanam Kebupaten Padang Pariaman. Penelitian untuk mengkaji Bentuk-bentuk Perkawinan Dan Pembagian Waris di Nagari Kayutanam Kecamatan 2 X 11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman Ditinjau Dari Hukum Adat Minangkabau ini, dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis empiris (sosio-legal research). Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Data primer dilakukan melalui penelitian lapangan menggunakan teknik komunikasi langsung dengan pedoman wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. . Berdasarkan hasil penelitian ini diambil kesimpulan bahwa, bentuk-bentuk perkawinan di Nagari Kayutanam Kecamatan 2 X 11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman adalah: 1) Kawin menetap (Semenda lepas), 2) Kawin bebas (Semenda Raja-raja). Terdapat hubungan antara bentuk perkawinan dengan sistem kewarisan, yaitu bentuk kawin menetap membentuk harta bersama dengan ahli waris isteri dan anak, sedangkan kawin bebas membentuk harta bersama dengan suami dan isteri saling mewarisi termasuk anak, harta bawaan akan kembali kepada keluarga suami. Harta tepatan isteri pada kawin menetap tetap berada pada keluarga istri. Pada kawin bebas terdapat pilihan hukum untuk menentukan ahli waris dan cara pewarisannya. Permasalahan yang timbul dari pembagian harta warisan adalah, adanya anggota kaum yang tidak puas, penyebabnya berasal dari pembagian yang tidak merata dan tidak sesuai dengan haknya, tindakan semenamena dari Mamak Waris dan Datuk. Sebagai jalan keluar diselesaikan secara kekeluargaan, disidangkan melalui putusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan 2 X 11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman

The research regarding “Marriage forms and legacy division in Nagari Kayutanam, 2 X 11 Kayutanam district, Padang Pariaman regency, observed from Minangkabau ethnic law” aims to know the marriage law, the marriage effect on legacy wealth division, and what factors becoming problem in dividing legacy wealth in Nagari Kayutanam, 2 x 11 Kayutanam district, Padang Pariaman regency. This research was to investigate marriage forms and legacy division in Nagari Kayutanam, 2 X 11 Kayutanam district, Padang Pariaman regency observed from Minangkabau ethnic law. It was performed using socio-legal research approach. Data obtained was primary and secondary data. Primary data was obtained through field research using direct communication technique by holding interview guidance. While secondary data was obtained through literary study that had source from primary, secondary and tertiary law material. The whole data obtained was then analyzed qualitatively. Based on this research, it could be concluded that, the marriage forms in Nagari Kayutanam, 2 X 11 Kayutanam district, Padang Pariaman regency was: 1) settle marriage (Semenda Lepas), 2) free marriage (Semenda Raja-raja). There is relationship between marriage forms and legacy system, i.e. settle marriage forms collective wealth with wife and children heirs, while free marriage forms collective wealth with husband and wife inherits each other including children. Wife’s wealth in settle marriage keeps on wife’s family. On free marriage, there’s law option to determine the heir and how to inherit it. The problem arouse from legacy wealth is unsatisfied family members. It’s caused from uneven division and incompatible with the rights, an arbitrarily action from Mamak Waris and Datuk. As the way out, it’s solved in a family way, put in trial through Kerapatan Adat Nagari (KAN) decision of 2 x 11 Kayutanam, Padang Pariaman regency.

Kata Kunci : Pembagian Harta Warisan, Perkawinan, Pusaka Tinggi Pusaka Rendah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.