KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA YANG BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF F UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
I Made Widiada,SH, SULARTO, S.H., C.N.,M.Hum
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini mengenai kewenangan notaris dalam hal membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004, yang bertujuan untuk mengetahui kewenangan Notaris Tanah dalam membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta pemberian hak tanggungan, kedudukan Akta Notaris khususnya dalam hal pendaftaran hak atas tanah dan mengapa Kantor Pertanahan menolak pendaftaran hak atas tanah yang aktanya dibuat oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur-literatur dan berbagai tulisan lainnya dan bahan hukum tersier diperoleh dari kamus-kamus dan ensiklopedi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Kewenangan Notaris dengan berlakunya UUJN khususnya Pasal 15 Ayat (2) huruf f, maka selain PPAT, Notarispun berwenang membuat akta-akta pemindahan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, akta pembebanan hak tanggungan, dan akta kuasa membebankan hak tanggungan Hak Tanggungan 2. Jenis akta yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang merupakan kewenangan dari Notaris adalah akta-akta pemindahan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, akta pembebanan hak tanggungan, dan akta kuasa membebankan hak tanggungan Hak Tanggungan, dan akta kuasa membebankan hak tanggungan. 3. Alasan penolakan Kantor Pertanahan atas pendaftaran hak atas tanah yang aktanya dibuat oleh Notaris, yaitu sebagai berikut: a. Kantor Pertanahan adalah hanya sebagai pelaksana pendaftaran hak atas tanah. Dari berbagai ketentuan yang bersumber dari UUPA tersebut, semua ketentuan mengenai pembuatan akta sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah hanya dapat dibuat oleh PPAT , Pejabat Lelang, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. b. Kantor Pertanahan menyebutkan bahwa, Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN, tidak serta merta dapat dilaksanakan, oleh karena perlu adanya peraturan pelaksanaan lebih lanjut.
This research is about the notary public's authority in the case make deed relating to land under Article 15 paragraph (2) letter f of Act No. 30 in 2004, it have purpose to know the notary public's authority of land in making deed of right transfers of land and the deed granting a liability right, position of the deed of notary public especially in the case of registration of right of land and why does the Land Office refuse registration of rights on the land that its deed was created by the notary public. This research is normative legal research, legal materials of this research includes primary, secondary and tertiary legal material. Primary legal materials was obtained from legislation and decisions of judges, secondary legal materials was obtained from the literatures and various other writings and tertiary legal materials was obtained from dictionaries and encyclopedias. The result shows that : 1. The authorities of Notary Public by applied UUJN particularly Article 15 Paragraph (2) letter f hence in addition to PPAT, the Notary public also have authorize to make the deed of right transfer of land and property right on unit of the Flats, the deed of imposition of liability right, and deed of power to impose liability rights. 2. Type of deed that intended in article 15 paragraph (2) letter f of UUJN that it is the notary public's authority are deed-transfer of rights of land and property right on unit of the Flats, the deed of imposition of liability rights, and deed of power to impose liability rights. 3. Reasons rejection from the Land Office for registration of rights on the land that the deed was made by the notary public, that are as follows : a. The Land Office is only as implementers of land registration. From various provisions that sourced from UUPA, all provisions about making the deed as the basis for registration of land rights can only be made by PPAT, auction officials, and the deed maker of wakaf pledge. b. Land Office said that, Article 15 Paragraph (2) letter f of UUJN, can not be implemented, because will need further implementation regulations.
Kata Kunci : kewenangan - notaris - akta pertanahan