PELAKSANAAN LELANG EMAS SEBAGAI OBYEK RAHN DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG KALIBUTUH SURABAYA
Syamsi Dhuha, Prof. Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH.,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan lelang emas sebagai obyek Rahn di Pegadaian Syariah cabang Kalibutuh Surabaya dan untuk mengatahui pengelolaan uang lebih hasil pelaksanaan lelang marhun emas ditinjau dari perspektif prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan perundangundangan yang berlaku dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dan penelitian kepustakaan melalui studi dokumen. Selanjutnya terhadap data yang diperoleh, dianalisis secara kualitatif dan dibuat laporan hasil penelitian dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan lelang emas sebagai obyek Rahn di Pegadaian Syariah Cabang Kalibutuh Surabaya merupakan proses eksekusi gadai. Obyek rahn atau marhun emas yang tidak ditebus oleh nasabah (rahin) dalam masa yang telah ditentukan dan disepakati oleh para pihak yang berakad, maka akan dilelang oleh pihak Pegadaian Syariah untuk memenuhi kewajiban-kewajiban rahin kepada Pegadaian Syariah. Pelaksanaan lelang marhun emas pada pegadaian syariah Cabang Kalibutuh Surabaya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. (2) Uang lebih hasil lelang obyek rahn emas pada Pegadaian Syariah Cabang Kalibutuh Surabaya merupakan hak rahn sebagai pemilik rahn tersebut. Sesuai perjanjian apabila dalam jangka waktu satu tahun tidak diambil maka Pegadaian Syariah Cabang Kalibutuh Surabaya menyalurkan uang lebih tersebut sebagai shodaqah. Dalam pen-tasharuff-an uang lebih, posisi Pegadaian Syariah adalah sebagai wakil dari rahin sebagai pemilik sah uang tersebut sehingga berlaku akad wakalah.
This research is aimed to understand gold auction’s implementation as Rahn object at Syariah Auction Kalibutuh Branch of Surabaya and surplus benefit management as marhun gold auction’s implementation observed from syariah principe perspectives. This research is empirical juridic, namely research that describe the points in the authorized role correlated with the existed reality in the field. The data that used in the research is primary and secondary data, namely data that obtained from field research through interview and library research as document study. Obtained data are analyzed qualitatively and reported as the result of the research report in the descriptive shape. The result of the research shows that : (1) The implementation of gold auction as Rahn object at ABSTRACT Syariah Auction Kalibutuh Branch of Surabaya is auction execution process. Rahn object or gold marhun that is not paid back by the customer (rahin) in the certain phase and agreed by all parties, will be aucted by Syariah Auction parties to fulfil rahin obligation to the Syariah Auction. The implementation of the auction theoretically or practically has been appropriately placed with syariah principe. (2) The money from gold rahn object auction at Syariah Auction Kalibutuh Branch of Surabaya is rahn right as the owner of the rahn object. As appropriately with agreement, if in the one year phase the object are not paid back or taken, so the Syariah Auction Kalibutuh Branch of Surabaya side will channel the money as shodaqoh. In the surplus money tasharuff progress, the position of Syariah Auction is as the vice of the rahin as the right owner of the surplus money, so wakalah agreement will take place.
Kata Kunci : Pegadaian Syariah, Obyek Rahn Emas, Lelang.