Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILANNEGERI JAKARTA SELATAN No.238/Pdt/P/1986/PN.Jkt.SelTENTANG PERKAWINAN BEDA AGAM

RR. Retno Aprilianingrum, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Keabsahan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; (2) Kedudukan anak yang lahir dari perkawinan beda agama menurut Undang- Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; (3) hak mewaris terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan dari kepustakaan atau data sekunder saja. Penelitian ini dilakukan di Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan tehnik wawancara dengan narasumber. Data yang diperoleh baik dari dokumen maupun penelitian lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini yaitu: (1) Pelaksanaan perkawinan beda agama pada dasarnya tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, walaupun terjadi berberapa penafsiran karena tidak adanya ketegasan tentang perkawinan beda agama yang diatur secara khusus dan rinci dalam Undang-Undang tersebut; (2) Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama termasuk anak tidak sah karena perkawinan orang tuannya tidak diakui secara sah baik menurut agama maupun hukum di Indonesia, kedudukan anak tersebut sama dengan kedudukan anak luar kawin namun setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan hanya berlaku dan sah menurut konstitusi sepanjang pemberlakuan pasal tersebut tetap mengakui hubungan keperdataan anak luar kawin dan bapak biologisnya; (3) Terhadap hak mewaris anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama tersebut maka pembagian warisnya sama dengan anak luar kawin.

This research was intended to identify (1) Legality of interfaith marriage according to Law No.1/1974 about Marriage; (2) Position of child born from interfaith marriage according to Law No.1/1974 about Marriage; (3) Inheriting right of child born from interfaith marriage. This was a juridical normative, that is methods of legal research conducted by examining material from the literature or secondary data only. This research was carried out in South Jakarta, DKI Jakarta province using interview with informants. Data obtained from documents and field study was analyzed qualitatively and presented descriptively. There were some findings of the research. (1) Implementation of interfaith marriage in essence was illegal because it is contrary to Law no. 1/1974 on Marriage, although there were some interpretations due to no firm stipulation on interfaith marriage regulated specially and detailed in the Law. (2) Children born from interfaith marriage are unlawful children because their parent marriage was not legally acknowledged according to religion and law in Indonesia; status of the child same as the child standing outside the marriage but after the issuance of the Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 provisions of Article 43 of the Marriage Law is only valid and lawful under the constitution during the application of such article fixed recognizes civil child relationship outside of marriage and the biological father (3) As to inheriting right of children born from interfaith marriage, distribution of heritage is same as that for children born from unwed person.

Kata Kunci : Perkawinan, Hak Mewaris, Pengadilan Negeri.

  1. S2-HKM-2012-Rr_Retno_Aprilianingrum-ABSTRACT1.pdf  
  2. S2-HKM-2012-Rr_Retno_Aprilianingrum-BIBILOGRAPHY.pdf  
  3. S2-HKM-2012-Rr_Retno_Aprilianingrum-TABLEOFCONTENT.pdf  
  4. S2-HKM-2012-Rr_Retno_Aprilianingrum-TITLE.pdf