PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PROSES PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) OLEH BANK BRI YOGYAKARTA (Studi di Bank BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso)
Nur Chasanah, SH, Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.,
2012 | Tesis | S2 Magister HukumPrinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit telah disyaratkan dalam peraturan perbankan (UU No.10 Tahun 1998). Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang memiliki peran penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi bagi UMKM-K. Bank BRI, salah satu bank pemerintah penyalur KUR telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian KUR. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian KUR dan implikasi hukum tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian KUR oleh Bank BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Subyek dalam penelitian ini adalah analis kredit dan nasabah/debitur Bank BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso. Teknik pengambilan sample menggunakan teknik purposive sampling. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian KUR oleh Bank BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso dilakukan pada KUR Ritel dan KUR Mikro. Untuk KUR Ritel dilakukan dengan metode penerapan prinsip 5 C, selektif dalam memilih calon debitur, cermat dalam menganalisa usaha, cermat dalam menilai kondisi usaha debitur ke depannya, dan cermat dalam menilai karakter dari calon debitur. KUR Mikro, selain dilakukan dengan metode penerapan prinsip 5 C, dilakukan pula dengan metode lain misalnya apabila ada calon debitur yang telah memiliki kredit di luar KUR seperti BUKP, Leasing, Koperasi, dan kredit program lainnya maka pihak bank akan menyarankan untuk melunasi kredit tersebut terlebih dahulu. Implikasi hukum dari tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian oleh Bank BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso, maka pihak bank akan mengalami kerugian, tidak dapat mencairkan agunan, dan penyelesaian kredit akan menjadi sulit. Hal tersebut juga akan mempengaruhi tingkat non performing loan (NPL) bank, yang akan berpengaruh terhadap tingkat kesehatan bank. Di samping itu, Bank Indonesia sebagai lembaga yang melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan bank dapat menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998.
The prudent banking principle in the process of credit given has been required in Banking Rule (Indonesian Law No. 10/1998). People’s Business Credit (KUR) was a government program purposed to accelerate UMKM-K economic growth. BRI Bank as one of government bank has applied of prudent banking principle in the process of KUR given. The purpose of this study was to analyze the application of the prudent banking principle in the process of KUR and the legal implications of unapplication of prudent banking principle in the process of KUR given by BRI Bank Yogyakarta Katamso branch office. A juridical empiric research was carried out in this study. Data were obtained through library and field study. The subjects in this study were credit analyst and customer/debtor of BRI Bank Yogyakarta Katamso branch office. A purposive sampling was used as a technique sampling. Data was analyzed by descriptive qualitative method. The results of study revealed that the application of the prudent banking principle in the process KUR managed by BRI Bank Yogyakarta Katamso branch office has been done on Retail KUR and Micro KUR. Moreover, Retail KUR was performed by application of the 5 C's, selective in choosing the prospective debtor, careful in analyzing the business, assessing the condition of the business debtor in the future, and judging the character of the prospective debtor. Furthermore, Micro KUR was delivered by applying the 5 C's, and if a prospective debtor had a credit out of Micro KUR e.g. BUKP, Leasing, Cooperatives and other credit programs, the bank would suggest them to pay off the loan first. The legal implication of unapplication of prudent banking principle by BRI Bank Yogyakarta Katamso branch office, the bank will be lost of benefit, unable the collateral sold, and difficulty of the credit settlement. A legal implication of the unapplication of prudent banking principle will affect increasing the non performing loan (NPL), thus the level of bank health will be influenced. Therefore, Bank Indonesia had an authorization of banks controlling could impose an administrative penalty based on Indonesian Law No. 10/1998.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Kredit Usaha Rakyat, Bank BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso