Laporkan Masalah

SERTIPIKAT TANAH SEBAGAI JAMINAN DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) OLEH NOTARIS/PPAT DI PT. BRI (Persero) Tbk UNIT GODEAN II

Asih Rahayu, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan Penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi Notaris/PPAT tanpa melakukan pengecekan sertipikat tanah lebih dahulu sebelum pembuatan SKMHT, serta mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur bank terhadap sertipikat tanah sebagai jaminan yang tidak dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum pembuatan SKMHT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan untuk mendukung penelitian lapangan. Data dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil analisis disampaikan secara deskriptif. Dari penelitian, diperoleh hasil permasalahan yang dihadapi Notaris/PPAT disebabkan karena terdapatnya 2 (dua) sifat yaitu bersifat subyektif dan obyektif, serta pihak bank menekan biaya sekecil-kecilnya dalam pembuatan akta kepada debitur ditunjang didalam praktek masih ada oknum Notaris/PPAT yang tidak menjalankan Kode Etik dan Peraturan Jabatan Notaris. Upaya yang dilakukan kreditur (bank) dalam rangka melindungi kepentingannya dikarenakan debitur mengalami kredit bermasalah adalah : penyelesaian secara damai, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Apabila langkah diatas menemui kendala dalam menyelesaikan masalah, pihak bank memberi surat peringatan secara tertulis kepada debitur sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya melalui lelang dengan menyerahkan pengurusan piutang debitur kepada Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KP2LN).

The objective of this paper was to identify problems faced by notary/PPAT that do not check land certificate before making SKMHT and legal protection for bank as creditor over land certificate as guarantee that is not checked previously before making SKMHT. This research was a juridical empirical research. Literary study was conducted to support field study. Data was analyzed with qualitative method and the result was presented descriptively. Results of the research indicated that PPAT faced problems are caused by subjective and objective factors and bank press expense as lowest as possible in making deed, and added with notary that do not do code of conduct and notary regulation. Efforts done by creditor in protecting its interest due to bad debt is negotiation, proxy authorizing conveyance of mortgage (SKMHT) upgraded to Deed of mortgage Conveyance (APHT). When the steps face obstacles, bank sends written warning to debtor up to three times. Then the bad debt is settled through the State receivable Affair Committee (PUPN) through State Receivable and Auction Service Office (KP2LN)

Kata Kunci : Sertipikat tanah, jaminan, SKMHT


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.