Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN HARGA LIMIT LELANG EKSEKUSI BARANG JAMINAN PADA PERUM PEGADAIAN (Studi Kasus Perum Pegadaian Cabang Kuningan Jawa Barat)

ikke purnamasari, Dwi Haryati, S.H, M.H.

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penetapan harga limit lelang pada perum pegadaian Kuningan dan mengetahui apakah debitur sebagai pemilik barang gadai telah mendapat perlindungan hukum atas penetapan harga limit lelang perum pegadaian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kusioner dan wawancara. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penetapan harga limit lelang pada perum pegadaian Kuningan dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu menentukan Nilai Pasar Lelang atau taksir ulang (NPL) dan Nilai Minimum Lelang (NML). Dalam menentukan NPL Pegadaian Kuningan berpedoman pada harga pasar pusat lelang (HPPL). HPPL ditentukan berdasarkan pada harga dasar beli emas logam mulia yang diterbitkan oleh Kantor Pusat sedangkan untuk menentukan NML dilakukan dengan menghitung jumlah uang pinjaman, sewa modal dan bea lelang. Faktanya pelaksanaan NPL belum sesuai dengan Surat Edaran No.44/UI.1.00211/2006 tentang Lelang Barang Jaminan yang mengharuskan penetapan NPL disesuaikan pada harga pasar pusat lelang dan harga pasar daerah lelang. Perlindungan hukum bagi debitur selaku pemilik barang gadai atas penetapan harga limit lelang masih belum sepenuhnya terlindungi hal ini terbukti dari cara menentukan harga limit yang tidak memperhatikan HPDL, meskipun HPDL telah diketahui tetapi Pegadaian Kuningan lebih mengikuti ketentuan yang ditentukan oleh HPPL akibatnya terjadi perbedaan harga dimana harga limit lebih rendah dari harga pasar padahal dalam Surat Edaran No.44/UI.1.00211/2006 harus berpedoman pada HPDL dan HPPL tergantung harga mana yang lebih tinggi.

This study is intended to find out the implementation of determining the limit price of the collateral goods auction in the Kuningan pawnshop and to find out whether the debtor as the owner of the goods has the law protection of the auction limit price determination by the pawnshop. This study used judicial empirical research that is an approach that study the secondary data first and continued by conducting the primary data study which is directly obtained from the field by using questionnaire and interview. The data analysis used in this research is quantitative analysis with deductive conclusions drawing. The research results show that the implementation of determining the limit price in the Kuningan pawnshop is done by 2 methods that are determining the Auction Market Value or re-apprisal (NPL) an Minimum Auction Value (NML). In determining the NPL, the Kuningan pawnshop uses the auction center market price (HPPL) as the basis. The HPPL is determinate based on the golg and precious metals basis price which is issued by the Head Office while in determining the NML is by calculating the borrowed money, equity rented and the auction charge. In fact, the implementation of NPL yeet still not appropriate with the form letter num.44/UI.1.00211/2006 concerning colleteral goods auction which require the HPL determination being suited with the auction center markel price. And the market value in the aucttion area. The law protection concerning the debtor as the owner of the auction goods on however the limit price determination is still not fully protected, it can be seen from the method in determining the limit price which has obeyed the HPDL, though the HDL has been known yet the Kuningan Pawnshop tent to comply the stipulations given by HPPL, as a result the is a price differentiation where the price limit is lower than the market price whereas in the Form Letter Num.44/UI.1.00211/2006 has to be based on the HPDL and HPPL depend on which price is higher.

Kata Kunci : Harga Limit Lelang, Perlindungan Hukum, Pegadaian


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.