Laporkan Masalah

HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN YANG DIANGKAT ANAK OLEH KAKEK DAN NENEKNYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI (STUDI KASUS DI DESA BELUMBANG, KECAMATAN KERAMBITAN, KABUPATEN TABANAN, PROPINSI BALI)

Ni Luh Gede Eka Mariati, Sri Natin, SH, S.U.

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini membahas tentang hak waris anak luar kawin yang diangkat anak oleh kakek dan neneknya menurut Hukum Waris Adat Bali di Desa Belumbang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengangkatan anak luar kawin menurut Hukum Waris Adat Bali, hak waris anak luar kawin yang diangkat anak oleh kakek dan neneknya serta pandangan masyarakat Desa Belumbang tentang pelaksanaan peralihan hak dari seorang pewaris kepada anak luar kawin yang diangkat anak oleh kakek dan neneknya menurut Hukum Waris Adat Bali. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris, sehingga memerlukan bahan data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengumpulan data lapangan sebagai data utama dilakukan dengan teknik wawancara, sedangkan data kepustakaan sebagai data pendukung dalam penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen. Teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling. Subyek penelitian ini berupa responden dan narasumber. Responden yang diteliti yaitu 4 pasangan kakek nenek yang mengangkat anak luar kawin di Desa Belumbang, sedangkan narasumbernya yaitu: Kepala Desa Belumbang, Bendesa Adat Belumbang, kelian adat, rohaniawan dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan kemudian dibuat dalam bentuk deskriftif. Hasil penelitian menunjukkan proses pengangkatan anak luar kawin sama seperti pengangkatan anak pada umumnya menurut Hukum Adat Bali yang dilakukan secara bertahap mulai dari rembuk keluarga, kemudian melibatkan anggota masyarakat, dilanjutkan dengan upacara peperasan / widhi widana dan terakhir dilakukan siar ke banjar/ desa adat. Anak luar kawin yang sudah sah diangkat anak apabila ia anak laki-laki maka berhak mewaris sama seperti anak kandung laki-laki, sedangkan anak luar kawin perempuan tidak berhak mewaris. Proses peralihan haknya dilakukan setelah pewaris meninggal dunia sesuai dengan keinginan pewaris serta sesuai dengan apa yang diatur dalam Awig-awig dan Perarem Desa Adat Belumbang.

The study deals with the inheritance right of illegitimate children adopted by their grandparents in Balinese Adat law in Belumbang village. It aims to examine the adoption process of the illegitimate children in Balinese Adat law, the inheritance right of the illegitimate children adopted by their grandparents and also the perception of Belumbang’s society about the implementation of rights handover from a heir to an illegitimate child which has been adopted by his/her grandparents according to the inheritance rights in Balinese Adat Law. This research applies empirical and juridical study that requires literature study and field study. The field data are collected as the primary data using interview guideline, while the literature study data are collected as the secondary data by studying documents. The samples are drawn using purposive sampling. This research examined 4 elderly couples that had previously adopted illegitimate children in Belumbang Village an this research also observed some references, like: The Head of Belumbang Village, Belumbang’s Primary Local Leader, Belumbang’s Secondary Local Leader, religious leader or clerics, as well as community leader. The results of the study are analyzed qualitatively and presented in a descriptive form. The results of the study show that the adoption process of the illegitimate children equals with other children in Balinese Adat law, which follows the steps of family meeting, involving members of Adat law society, and organizing Peperasan/Widhi Widana ceremony and Siar ceremony in Banjar/ village. The adopted illegitimate male children have equal inheritance right with their male blood brothers, meanwhile an illegitimate female child has no rights to heir. The handover of the inheritance right is conducted after the heir has passed away as his or her wish and as regulated in Awig-awig and Perarem of the Adat law village of Belumbang.

Kata Kunci : Hak waris, anak luar kawin, pengangkatan anak


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.