Laporkan Masalah

AKIBAT HUKUM TERHADAP ANAK DAN HARTA BERSAMA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG

M DAVID DALIANSYAH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori SH., MH.

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tentang akibat hukum terhadap anak dan harta bersama setelah terjadinya perceraian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan perceraian apa saja yang banyak terjadi di Pengadilan Agama Tanjungkarang dan untuk mengetahui akibat hukum apa saja yang terjadi terhadap anak dan harta bersama setelah terjadinya perceraian pada Pengadilan Agama Tanjungkarang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal yang ada dilapangan, serta bahan-bahan yang menyangkut materimateri yang berhubungan dengan topik penelitian sebagai data sekunder. Kemudian dari data-data tersebut akan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian sebagai berikut, pertama, penyebab perceraian yang paling banyak di ajukan ke Pengadilan Agama Tanjungkarang adalah sudah tidak adanya keharmonisan lagi antara suami dan isteri dalam menjalani hubungan perkawinan, selain itu penyebab lainnya adalah baik suami ataupun isteri tidak menjalankan kewajiban mereka sebagai mana mestinya. Kedua, bagi anak yang kedua orangtuanya bercerai, apabila masih dibawah umur 12 tahun atau belum mumayyiz, maka hak pengasuhan anak jatuh ke tangan ibunya, namun hal tersebut tidaklah mutlak, ada beberapa penyebab hak pengasuhan anak yang masih di bawah 12 tahun atau belum mumayyiz jatuh ke tangan bapaknya. Sedangkan mengenai biaya hidup dan biaya pendidikan, bapaklah yang berhak menanggungnya sampai anak tersebut dapat hidup mandiri (21 tahun). Ketiga, harta yang didapat setelah perkawinan berlangsung akan menjadi harta bersama sepanjang tidak ada perjanjian kawin. Tanpa mempersoalkan pihak yang bekerja dan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.

The research about the law effect toward children and common property after a divorce is aimed at finding out the reasons for divorce that happened a lot in the Religion Court of Tanjungkarang and at finding out what kind of juridical effect happening to the children and the common property after a divorce in the Religion Court of Tanjungkarang. This research is a sociological judicial law research, a research done to get primary data concerning the things in the field, as well as the materials related to the subjects associated with the topic of the research as the secondary data. Then, the data will be analyzed qualitatively using the descriptive method. The results of the research are as follows. First, the mostly filed divorce causes are that there is no more harmony between the wife and the husband. In addition, one other factor that causes a divorce is that neither the husband nor the wife does his or her duty properly. Second, for the children whose parents divorce, if he or she is less than 12 years old, the care privilege goes to his or her mother, but it is not absolute. There are several other factors that cause the care privilege to go to his or her father. A father is responsible for the living cost and the education cost until the children are independent (21 years old). Third, the property obtained after the marriage becomes a common property as long as there is no marriage agreement without arguing who works or on whose behalf the name of the property is registered.

Kata Kunci : Perceraian, Anak, Harta Bersama


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.