PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BROKIR ASURANSI DALAM PERJANJIAN REASURANSI (STUDI KASUS: PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 433/PK/PDT/2008)
Rico Daniel, Hariyanto, SH, M.Kn.
2012 | Tesis | S2 Magister HukumPerbuatan mengasuransikan lagi objek asuransi dari Perusahaan Asuransi kepada Perusahaan Reasuransi mencakup beberapa pihak. Broker Reasuransi melakukan tugas yang bersifat bertindak untuk dan atas nama tertanggung sebagai konsultan dan penasehat tertanggung sebelum dan setelah berlakunya pertanggungan. Permasalahan yang terjadi adalah kondisi pada saat terjadinya klaim. Pada saat pihak asuransi melakukan klaim ke pihak reasuransi, dan pihak reasuransi tidak melakukan pembayararan, bagaimana tanggung jawab broker reasuransi. Apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadap broker dikaitkan dengan perusahaan reasuransi yang tidak mau membayar klaim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana peranan tanggung jawab hukum broker reasuransi dalam penutupan reasuransi luar negeri dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum broker reasuransi pada saat perusahaan reasuransi gagal membayar klaim reasuransi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, dengan meneliti asas-asas hukum, kaedah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Untuk melengkapi fakta yang ada, maka Penulis melakukan penelitian lapangan berupa wawancara. Penulis menyimpulkan dari hasil penelitian bahwa Peranan dan tanggungjawab broker reasuransi tidak hanya meliputi pemilihan dan penutupannya saja, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam penanganan penyelesaian ganti rugi. Broker reasuransi harus mencari perusahaan reasuransi yang baik bagi nasabahnya. Dalam hal pada masa pertanggungan reasuransi tersebut terjadi klaim, dan perusahaan reasuransi gagal membayar klaim, dan hal tersebut diakibatkan oleh kelalaian broker reasuransi dalam pemilihan perusahaan reasuransi yang tepat, maka broker reasuransi otomatis harus bertanggungjawab atas kelalaiannya tersebut. Sejauhmana pertanggungjawaban broker reasuransi tersebut, yaitu sejauh jumlah atau nilai yang dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi melalui broker reasuransi tersebut. Lebih daripada itu, pertanggungjawaban tersebut tentu harus diikuti dengan serangkaian bukti-bukti yang menjelaskan bahwa broker reasuransi tersebut melakukan kecerobohan dan ketidakhatihatian dalam menyeleksi perusahaan reasuransi.
Reinsuring the insurance object from the Insurance Company to the Reinsurance Company are includes some parties. Reinsurance Broker performs their duties that are acting for and on behalf of the insured as a consultant and the advisor to the insured prior to and after enactment of the coverage. The problem that often occurs is while the claim occured. The time the insurance company claim to the reinsurer, and the reinsurer does not do the payment, how did the reinsurance broker do their responsibilities. What insurance companies able to do against brokers if Reinsurance Company did not pay claim. The purpose of this research is to understand the extent of legal liability of reinsurance broker in the closing of overseas reinsurance and to determine legal liability of reinsurance broker while Reinsurance Company failed to pay reinsurance claims. The data that used in this research are the primary data and secondary data, by researching the principles of law, the methods of law, and systematics of law, by researching library materials that is a secondary data. To complete the existing facts, than the authors make field research in the form of interviews. The authors conclude from the results of research that the reinsurance brokers’ roles and responsibilities not only included elections and coverages, but also related to the responsibility in the handling of claim. Reinsurance broker should be looking for a good reinsurance company for its customers. In terms of reinsurances’ coverage claims occured, and the reinsurer failed to paid the claim, and it is caused by the negligence of reinsurance broker in the selection of appropriate reinsurance company, then the reinsurance broker shall be liable for such negligence. How far the liability reinsurance broker is as far as the amount or value of the insured by the insurer to the reinsurer through the reinsurance broker. Moreover, those responsible would be followed by evidences explained that the reinsurance broker did negligence and carelessness in the selection of reinsurance companies.
Kata Kunci : Perjanjian Reasuransi, Putusan Peninjauan Kembali, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Broker Reasuransi