PERANAN MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BAGI NASABAH USAHA KECIL MENENGAH (UKM) DI KOTA DENPASAR
Ni Kadek Ari Suryani, SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2012 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang berpotensi menjadi sengketa bank dan nasabah usaha kecil menengah yang dapat diselesaikan dengan mediasi perbankan di Kota Denpasar, untuk mengetahui peranan mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa usaha kecil dan menengah di Kota Denpasar, untuk mengetahui kekuatan hukum putusan mediasi perbankan dalam penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah usaha kecil menengah di Kota Denpasar dan mengetahui kekuatan hukum putusan mediasi di pengadilan dalam penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah usaha kecil menengah di Kota Denpasar. Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan, dilakukan penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan berkaitan dengan obyek kajian. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: (1) permasalahan yang berpotensi menimbukan sengketa antara nasabah dan bank khususnya bagi nasabah UMKM di Kota Denpasar yaitu tidak mengikuti persetujuan, angsuran, dan keterbatasan informasi; (2) Penyelesaian sengketa mediasi pada umumnya lebih fleksibel dan mampu menjangkau aspek sengketa. Nasabah UMKM khususnya di Kota Denpasar khawatir untuk mengajukan masalahnya kepada pihak perbankan karena khawatir akan dipersulit dalam hal pengajuan dan pencairan kredit; (3) Kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi dituangkan dalam bentuk akta yang sifatnya final dan mengikat. Pelaksanaannya benar-benar didasarkan adanya itikad baik dari nasabah dan bank untuk melaksanakannya tanpa adanya pengawasan dari badan lain. karena hasil mediasi perbankan tidak memiliki kekuatan eksekusi sehingga para pihak dapat saja melanggar kesepakatan; (4) Lembaga mediasi di pengadilan mempunyai kekuatan hukum dengan adanya akta perdamaian yang diucapkan dalam persidangan, apabila tercapai kesepakatan damai diantara para pihak maka kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk akta berupa putusan yang dijatuhkan hakim yang sifatnya condemnatoir untuk menghukum para pihak menepati perjanjian tersebut.
This research aims to find out the problems potential to bank disputes and medium small business customers that can be settled through banking mediation in Denpasar City; to identify the role of banking mediation as dispute settlement alternative for medium small business in the city of Denpasar; to observe the force of law of banking mediation verdict in the disputes settlement between bank and medium small business customers in Denpasar City and to understand the force of law of mediation verdict in the court for disputes settlement between bank and medium small business customers in Denpasar City. To get the answer of problems, the normative legal studies was carried out to illustrate thoroughly and systematically the law principles and regulations related to the research object. Based on the results was concluded that: (1) the problems potential to disputes between customers and banks particularly for medium small business customer in Denpasar City is not follow the agreement, installment, and information constraint, (2) The disputes settlement of mediation is generally more flexible and able to reach the dispute aspects. The medium small business Customer particularly in Denpasar City were concerned to submit their problems to the banks for fear it would complicate in application and disbursement of credit, (3) The Agreement reached in mediation was written in a final and binding form of certificates. The implementation is actually based on good faith of the customer and bank without supervision from another agency, since the banking mediation result do not have the execution force so that the parties may have violated the agreement, (4) The mediation agency in the court have the law force by the existence of peace deed who pronounced in the trial, when a peace agreement is reached between the parties, the agreement are set forth in the form of peace agreement signed by the parties and the agreement made in form of deed/certificate about the verdict which was sentenced by the judge that has condemnatoir character to punish the parties to keep the agreement.
Kata Kunci : Mediasi Perbankan, Alternatif penyelesaian sengketa, UKM