Laporkan Masalah

GUGATAN TIM KURATOR ATAS PELAKSANAAN EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUCIA MILIK DEBITUR PAILIT LEH KREDITUR SEPARATIS. DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 306 K/Pdt.Sus/2010 TANGGAL 11 MEI 2010

Rusli Effendi, SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Secara teoritis, pada umumnya debitur yang memiliki masalah kemampuan untuk memenuhi kewajibannya membayar utang dapat menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Dalam hal debitur tidak mempunyai keuangan atau aset yang cukup sebagai jalan terakhir adalah para kreditur menempuh pemecahan melalui peraturan kepailitan, dengan cara mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga di wilayah hukumnya. Dalam praktek tidak sedikit muncul permasalahan setelah debitur dijatuhi putusan pailit. Salah satu contoh adalah permasalahan antara kurator dengan kreditur, khususnya kreditur separatis. Pada umumnya permasalahan antara kurator dengan kreditur separatis adalah berkisar pada pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia milik debitur pailit. Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perspektif hukum atas pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia milik debitur pailit oleh kreditur separatis P.T. Bank Mega Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatis dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan penekatan konsep. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Dengan mendasar pada Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 serta Pasal 27 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 berikut penjelasannya, maka dapat disimpulkan, bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia milik debitur pailit yang dilakukan oleh KPKNL Bandar Lampung berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas permohonan kreditur separatis P.T. Bank Mega Tbk. adalah tidak bertentangan dengan hukum, oleh karenanya sah menurut hukum. 2. Tindakan Tergugat I dan tindakan Tergugat II tidak dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 K.U.H. Perdata. 3. Perspektif judex factie dalam menjatuhkan putusannya adalah mendasar pada ketentuan Pasal 34 Undang-undang No. 34 Tahun 2004, sedangkan perspektif judex juris dalam menjatuhkan putusannya adalah mendasar pada ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang No. 37 tahun 2004, serta Pasal 27 Undang-undang No. 42 Tahun 1999.

Theoretically, in general debitor owning the problem of ability to fulfill its obligation pay for debt can go through various solution alternative. In the case of debitor don't have asset or finance which enough as as a last resort is all creditor go through resolving through regulation of bankrupt, by apply statement of bankrupt to Justice of Commercial in its territory of jurisdiction. In practice by dozens emerge problems after debitor fallen by bankrupt decision. One of the example of is problems between curator with creditor, specially separatist creditor. In general problems between curator with separatist creditor is to centre around execution execute guarantee object of fiducia property of bankrupt debitor. Target of writer perform a this research is to know and analyse in perpectively of law of execution execute guarantee object of fidusia property of bankrupt debitor by separatist creditor of P.T. Bank Mega Tbk. Research method the used is method of juridical-normative by using three approach, that is approach of law, approach of case, and concept intention. Specification of research the used is analytical descriptive. Source of data weared by is data of secondary, covering materials punish primary, materials punish secondary, and tertiary law materials. Pursuant to result of research, hence can be concluded as follows. 1. With base at Section 55 sentence (1) and Clarification of Section 31 sentence (1) Code of No. 37 Year 2004 and also Section 27 Code of No. 42 Year 1999 following its clarification, hence can be concluded, that execution execute guarantee object of fiducia property of bankrupt debitor conducted by KPKNL Port Float pursuant to stipulating of District Court Of Tanjungkarang on request separatist creditor of P.T. Bank Mega Tbk. is do not illegal, lawful for the reason. 2. Action Sued by I and action Sued by II cannot is categorized as deed contempt of court as arranged in Section 1365 civil code. 3. In perpective of factie judex in dropping its decision is to base at rule of Section 34 Code of No. 34 Year 2004, while is in perspective of juris judex in dropping its decision is to base at rule of Section 55 sentence (1) and Clarification of Section 31 sentence (1) Code of No. 37 year 2004, and also Section 27 Code of No. 42 Year 1999.

Kata Kunci : Gugatan, Eksekusi, Jaminan Fidusia, Debitur Pailit, Kreditur separatis


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.