Laporkan Masalah

TINDAK PIDANA KEGIATAN USAHA PADA PT. BANK CENTURY TBK: ANTARA PELANGGARAN PRINSIP PRUDENTIAL BANKING DAN LEMAHNYA PENGAWASAN BANK INDONESIA

Guntur Freddy Prisanto, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum.

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Kasus PT. Bank Century Tbk., meliputi berbagai pelanggaran sejak bergabungnya 3 bank (Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac) menjadi Bank Century. Hal ini disebabkan moral hazzard pengelola bank dan kelalaian/ pembiaran oleh bank sentral sebagai institusi yang berwenang melakukan pengawasan. Dana nasabah dialihkan menjadi aktiva berkualitas rendah, menyebabkan risiko Surat-Surat Berharga menjadi tinggi sehingga wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Hal itu menyebabkan CAR menjadi negatif. Kondisi ini bergulir menjadikan Bank Century menjadi bank gagal. Penelitian ini meneliti: (1) bentuk pelanggaran oleh pengelola Bank Century yang mengarah pada tindak pidana perbankan, (2) pengawasan yang seharusnya dilakukan Bank Indonesia dalam mengatasi pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Century (3) perlindungan hak-hak nasabah ketika Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal. Penelitian ini bersifat empiris normatif berkaitan dengan pelanggaran atas prinsip kehati-hatian perbankan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan penelitian lapangan, sementara data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk pelanggaran oleh pengelola Bank Century yang mengarah pada tindak pidana perbankan adalah pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (pelanggaran batas minimum pemberian kredit, ketidakhati-hatian pengelolaan kualitas aktiva bank umum dan ketidakhati-hatian pengelolaan rasio kecukupan modal) dan kejahatan perbankan (transaksi pemberian kredit, L/C dan biaya-biaya fiktif, penggelapan deposito nasabah dan manipulasi pemecahan deposito). Ketidaktegasan pengawasan Bank Indonesia menjadi faktor eksternal yang dominan atas gagalnya Bank Century. Kurangnya koordinasi dengan lembaga-lembaga keuangan terkait, menyebabkan tidak adanya tindakan atas informasi potensi penyimpangan yang terjadi. Ketika Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, tidak ada perlindungan yang dapat menjamin kepentingan nasabah. Tuntutan pengembalian dana nasabah, tidak dapat dipenuhi oleh lembaga mana pun.

The Bank Century case comprised many violations since the first day the three banks (Bank CIC, Bank Pikko, and Bank Danpac) merged into Bank Century. It was caused by the management’s moral hazard and ignorance/negligence by the central bank as the authorized institution in conducting supervision. Customers’ money reassigned to low quality assets, causing the commercial papers’ risk higher so that the bank had to set up a provision expense. This caused the bank CAR turn negatively. The condition eventually made the Bank Century a failed bank. This research shall study: 1) any kind of wrongdoings carried out by the Bank Century management that lead to banking crimes, 2) supervision performed by the Bank Indonesia in responding to the violations carried out by the Bank Century, 3) protection to customers’ rights when the Bank Century declared as a failed bank. This research is a normative empirical study on the violation against prudential banking principles. Data collected in this study were primary and secondary data. The primary data were collected by conducting interviews and on site research, while the secondary data were collected by doing library studies. The data were analyzed by using a qualitative descriptive method. The research has come up with conclusion that the wrongdoings carried out by the Bank Century management that led to banking crime were the violation against prudential banking principles (violation against minimum lending limit, recklessness in managing the bank assets quality as well as the capital adequacy ratio) and banking crimes (lending transaction, L/C and false costs, deceiving customers’ deposit, manipulating deposit amount split). Inadequate supervision by the Bank Indonesia has become a dominant external factor on the failed Bank Century. Lack coordination between relating financial institutions has caused there were no action carried out in responding to the potential wrongdoings that being executed. When the Bank Century declared as a failed bank, there was no protection against customers needs. The customers complain to reclaim their money could not be fulfilled by any institution.

Kata Kunci : Prinsip kehati-hatian perbankan, kejahatan perbankan, pengawasan perbankan, perlindungan nasabah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.