Laporkan Masalah

PENERAPAN \\"PER SE ILLEGAL DAN RULE OF REASON\\" DALAM PERKARA OLIGOPOLI INDUSTRI MINYAK GORENG SAWIT DI INDONESIA DENGAN PUTUSAN KPPU NO.24/KPPU-1/2009 TANGGAL 4 MEI 2010

Angela Wanodya Sawangi, Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Semangat dunia usaha yang sehat, jujur, dan fair dalam menuju mekanisme pasar dapat direfleksikan dalam perilaku pelaku usaha. Pelaku dalam dunia usaha tidak hanya terbatas pada pelaku usaha secara individual melalui perusahaan mereka tetapi juga dapat difasilitasi melalui asosiasi industri atau asosiasi bisnis mereka. Dengan telah diberlakukannya Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat No 5/1999, saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang mengatur tindakan atau perilaku itu. Tidaklah mudah untuk mengubah wacana pendekatan dalam menuju perilaku yang sehat dalam sistem ekonomi pasar. Banyak perilaku atau tindakan dahulu tidak dilarang, saat ini melalui undang-undang dapat saja dianggap suatu pelanggaran. Sering hal ini terjadi tanpa diketahui oleh pelaku usaha maupun asosiasi industri bahwa tindakan demikian, apabila dibuktikan mempunyai dampak anti persaingan, maka dianggap telah melanggar kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. Per se illegal adalah suatu pendekatan yang menyatakan setiap perjanjian usaha atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal tanpa perlu pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atas kegiatan usaha tersebut. Rule of reason adalah suatu pendekatan untuk mengevaluasi akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Manfaat penggunaan metode per se illegal adalah kemudahan dan kejelasannya dalam dalam proses administratif, selain memiliki kekuatan mengikat (selfenforcing) daripada larangan-larangan yang masih tergantung pada evaluasi dari pengaruh pasar yang rumit. Sedangkan keuntungan rule of reason adalah dapat mengetahui apakah suatu tindakan pelaku usaha memiliki implikasi terhadap persaingan usaha yang sehat atau tidak melalui analisis ekonomi. Tujuan dan hasil dari setiap undang-undang antimonopoli, jika efektif, adalah terciptanya persaingan bebas dan sehat dalam ekonomi pasar. Sekali berhasil, mungkin dapat menghasilkan peningkatan kesejahteraan umum yang lebih baik, meningkatkan efisiensi di antara organisasi-organisasi ekonomi dan dengan demikian memajukan daya saing ekonomi nasional. Demi keadilan, diharapkan, Pengadilan dan Komisi (KPPU) bersama-sama merumuskan standar acuan pemikiran yang menentukan apakah suatu kesepakatan bisnis atau perjanjian adalah pengekangan perdagangan atau bukan. Semua ini bukanlah suatu aturan yang sempurna, paling tidak, Pengadilan dan Komisi memiliki persepsi yang sama dalam mengantisipasi tantangan yang akan dihadapi.

The spirit of fair trade in market mechanism could be shown through behavior or perfomances of the business entreprenuers. Business actors in trading could perform individually through their corporation or companies or facilitate through trade associations. Indonesia joined the group by enacting of Law No 5/1999 on Prohibitions of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, which regulate business actors in conducting their business. Certainly, it is not easy to change the paradigm or approach from regulated economy to fair business practices towards the market mechanism. There have been several conducts in the past, which were not prohibited but because of the enactment of the new law, considered to be breaching the law. The conducts either known or not known by the business actors or their trade associations constitutes elements, if proved to have anticompetition effect, would be considered breaching the law. Per se illegal is an approach to affirm that such business agreement or activity is illegal without necessarily finding out a further evidence of the business excess. Rule of reason is an approach to evaluate the excess of certain business agreements or activities in order to declare whether or not the business agreements or activities hamper or support to competition. The benefit of using per se illegal method is simplicity and clarity in administrative process, besides it is more powerfull in self-enforcing than prohibitions that depend upon impact evaluation of market complex. Whereas the advantage of rule of reason is to recognize whether or not such businessmen activity has implication on fairness competition through economy analysis. The aim and result of every antimonopoly law, if effective, is in the creation of fair competition in the market economy. Once established, it may generate wealthier public prosperity, improve efficiency amongst economic organizations and therefore enhance national economy competitiveness. To be fair, hopefully, the Court and the Commission (KPPU) together decide the standard of reason whether business arrangement or agreement is restraint of trade or not. These are by no means perfect rules, at least, the Court and/or the Commision has the same perception in the anticipation of the challenger that will be faced with.

Kata Kunci : Pelaku Usaha, Asosiasi Industri, Per se Illegal, Rule of Reason, KPPU


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.