Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KONSEP RESPONSIBILITY TO PROTECT (RtoP) OLEH DEWAN KEAMANAN PBB DALAM KRISIS KEMANUSIAAN DI LIBYA

Ines Thioren Situmorang, Dr. Sigit Riyanto, S.H., LLM.

2012 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji tentang implementasi konsep Responsibility to Protect oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang menyebabkan krisis kemanusiaan di Libya, makna konsep Responsibility to Protect menurut Hukum Internasional serta respon PBB dalam mengatasi krisis kemanusiaan di Libya sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan gambaran pelaksanaan Responsibility to Protect oleh PBB di Libya. Penelitian hukum normatif ini bersifat eksploratoris (menjelajah) dan deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan historis, yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan menggunakan beragam teori yang digagas oleh beberapa pemikir tentang Responsibility to Protect, intervensi kemanusiaan, kedaulatan negara, dan perlindungan korban, sebagaimana diterapkan dalam praktek-praktek internasional maupun direvisi secara teoritik dalam wacana akademik, hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembersihan etnis dan kejahatan perang. Masyarakat internasional bertanggung jawab untuk membantu negara-negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya itu. Jika suatu negara gagal untuk melindungi rakyatnya atau justru menjadi pelaku kejahatan tersebut diatas, maka tanggung jawab untuk melindungi beralih kepada masyarakat internasional untuk melakukan intervensi kemanusiaan (Prinsip Responsibility to Protect). Dengan demikian, kedaulatan negara dianggap sebagai sebuah tanggung jawab yaitu tanggung jawab untuk melindungi. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pemerintah Libya dianggap tidak mampu atau tidak mau memberikan perlindungan karena justru melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada rakyatnya sehingga menjadi justifikasi bagi masyarakat internasional melalui Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 1970 dan 1973 untuk mengatasi krisis kemanusiaan di Libya melalui intervensi kemanusiaan.

This study evaluated the implementation of the concept of Responsibility to Protect by the United Nations Security Council and aims to determine the forms of human rights violations that caused the humanitarian crisis in Libya, the meaning of the concept of Responsibility to Protect under international law and the UN response in addressing the humanitarian crisis in Libya so that a conclusion can be drawn picture of the implementation of the Responsibility to Protect by the UN in Libya. This normative legal research is exploratory (exploring) and a descriptive with legislation approach, conceptual approach, and historical approach, whose application tailored to the needs. By using a variety of theories proposed by some scholars about the responsibility to protect, humanitarian intervention, state sovereignty, and protection of victims, as applied in international practice as well as theoretically revised in academic discourse, the results showed that the state has a responsibility to protect the public from the crime of genocide, crimes against humanity, ethnic cleansing and war crimes. The international community is responsible to assist countries in carrying out its responsibilities. If a country fails to protect its people or even become perpetrator of the crimes above, then the responsibility to protect switch to international community for humanitarian intervention (Principle of Responsibility to Protect). Thus, state sovereignty is considered as a responsibility namely responsibility to protect. The results also showed that the Libyan government be unable or unwilling to provide protection because it committed war crimes and crimes against humanity to its people that it became a justification for the international community through UN Security Council resolutions 1970 and 1973 to address the humanitarian crisis in Libya through humanitarian intervention .

Kata Kunci : responsibility to protect, intervensi kemanusiaan, kedaulatan sebagai tanggung jawab, krisis kemanusiaan, Dewan Keamanan PBB


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.