PELAKSANAAN KEWARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM SUKU BUGIS PAGATAN DI KELURAHAN KOTA PAGATAN KECAMATAN KUSAN HILIR KABUPATEN TANAH BUMBU KALIMANTAN SELATAN
SUPRAPTI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanan warisan pada masyarakat Islam suku Bugis Pagatan di Kelurahan Kota Pagatan dan bagaimana peranan Kepala Kelurahan, tokoh masyarakat atau tokoh agama dalam pelaksanaan warisan pada masyarakat Islam suku Bugis Pagatan di Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Penelitian yang dilakukan merupakan jenis penelitian empiris yang lebih menitikberatkan pada kenyataan atau fakta-fakta sosial yang ada dan hidup di tengah-tengah masyarakat yang berkaitan dengan masalah kewarisan. Penelitian menggunakan teknik purposive sampling, yang mana responden yang dijadikan sampel berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan 4 (empat) narasumber. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif dan disusun menjadi kerangka sistematis yang selanjutnya ditulis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan warisan pada masyarakat Islam suku Bugis Pagatan di Kelurahan Kota Pagatan pada umumnya cenderung menggunakan hukum waris adat, karena dalam pelaksanaannya dilakukan sebelum pewaris meninggal dan tidak ada ketentuan secara pasti besarnya bagian untuk ahli waris. Ahli waris yang utama adalah anak kandung dan janda atau duda akan menguasai harta peninggalan pewaris. Orang tua tidak mendapatkan warisan karena terhalang anak kandung. Ada harta peninggalan yang tidak terbagi yang disebut tanah pampobo. Kepala Kelurahan hanya berperan sebagai pemberi saran agar pewarisan berjalan dengan damai, tokoh masyarakat atau tokoh agama berperan sebagai pihak yang dimintai saran apabila masyarakat akan melakukan pelaksanaan warisan dan menjadi mediator apabila terjadi sengketa waris pada masyarakat suku Bugis Pagatan.
This research aims to find out how implementation of inheritance of the Islamic community of Bugis Pagatan’s Tribe in Kelurahan of Pagatan City and how the Head of Village and/or community figure/religious figure role in implementation of inheritance in the Islamic society of Bugis Pagatan’s Tribe, Subsdistrict of Kusan Hilir, Tanah Bumbu Regency, South Kalimantan This research is empirical research emphasizing on the existing social facts in society which is related to inheritance. This research uses purposive sampling in which the respondents of the sample are comprised of 17 people and 4 resources. The data gathered from literature research and field research is analyzed qualitatively and arranged into systematical framework which is later written descriptively. The result of the research shows that inheritance practice done by Islamic society of Bugis Pagatan tribe in district Kota Pagatan tends to use tribal inheritance jurisprudence since this practice is done before the heir or the people who give inheritance dies. There is no clear cut exactly how much the people will get their part of inheritance. The main inheritor is the biologic child and the widow or widower will get the legacy of the decedent. The parents of the decedent do not get the wealth because of the existence of biological child. The head of the district only plays a role as advisor so that the inheritance process run well , religious figure only have role as advice giver and mediator if any conflict exist in Bugis Pagatan tribe.
Kata Kunci : Pelaksanaan warisan, masyarakat Islam, Kelurahan Kota Pagatan