Laporkan Masalah

Implementasi Produk Multijasa di PT. BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta

Anis Kurniasih, SH, Destri Budi Nugraheni, S.H.,M.SI.,

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemilihan jenis akad pembiayaan multijasa di PT. BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta serta untuk mengetahui pelaksanaan dan kesesuaian penggunaan prinsip Syariah pada konsep akad pembiayaan multijasa di PT. BPRS BDW dengan UUPS, Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008 dan Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 serta Fatwa No. 9/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sampel penelitian ditentukan secara purposive sampling. Jenis penelitan ini dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskiptif-analitis berupa penggambaran kesesuaian implementasi prinsip syariah terhadap produk pembiayaan multijasa di BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer, sekunder dan tersier yang penulis peroleh dari dokumentasi dan wawancara dengan pihak BPRS serta penelitian di berbagai perpustakaan di Yogyakarta. Seluruh data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif, untuk kemudian diambil kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Selanjutnya, hasil penelitian akan disusun dalam sebuah laporan akhir penelitian yang bersifat diskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan produk multijasa ini belum menjadi unggulan di BPRS BDW. Ijarah multijasa merupakan akad yang dipilih dalam produk pembiayaan multijasa dengan alasan DPS BDW baru mengijinkan pembiayaan multijasa untuk akad ijarah, disamping itu operasionalnya dari ijarah multijasa relative lebih mudah untuk dilaksanakan, pertimbangan lainnya adalah obyek pembiayaan ijarah multijasa merupakan kebutuhan semua masyarakat dan juga jangkauan estimasi dana di BPRS BDW hanya untuk ijarah multijasa. Sedangkan obyek pembiayaannya adalah pendidikan, rumah sakit, umrah dan walimah. Penerapan ijarah multijasa di BDW sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 9/DSN-MUI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah, Fatwa DSN MUI NO.44/DSN MUI/VII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa dan Undang-undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (UUPS), Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/DPBs/2008 (SEBI). Dengan demikian terdapat jaminan terpeliharanya prinsip syariah dalam setiap transaksi pembiayaan multijasa di BPRS BDW.

This study aims to determine the choice of financing multiservice at PT. BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta residents and to determine the suitability of the use and implementation of Shariah in the financing agreement multiservice concept in PT. SRB BDW in accordance with the UUPS, of Bank Indonesia Circular Letter. 10/14/DPbS dated March 17, 2008 and MUI Fatwa No. DSN. No 44/DSN-MUI/VIII/2004 and Fatwa. 9/DSN-MUI/IV/2000. Research using qualitative methods with empirical juridical approach. Study sample is determined by purposive sampling. This type of research that are classified as research-analytical deskiptif depiction of the suitability of the implementation of Islamic principles of financing products in the BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta. This study uses data sources of primary data, secondary and tertiary authors obtained from documentation and interviews with the BPRS and research in various libraries in Yogyakarta. All data obtained are then analyzed in a qualitative way, to then be concluded by using the method of deductive thinking. Furthermore, the results will be compiled in a final report of research that is descriptive-analytical. The results showed that financing multiservice product has not been seeded in the BPRS BDW. Ijarah is a contract multiservice selected in multiservice financial products by reason of the new BDW allow DPS to contract multiservice ijara financing, in addition to the operation of multiservice ijarah relatively easier to implement, another consideration is the object of a multiservice ijara financing needs of all communities and also the range of estimates of funding in BPRS BDW only for multiservice ijarah. While the object is financing education, hospitals, and walimah umrah. Implementation of Multiservice Ijarah in BDW in accordance with the MUI Fatwa No. DSN. 9/DSN-MUI/2000 About Financing Ijarah, DSN MUI Fatwa NO.44/DSN MUI/VII/2004 About Financing multiservice and Law No. 21 Year 2008 on Islamic Banking, Bank Indonesia Circular Letter. 10/14/DPBs/2008 (SEBI). Thus there is a guarantee preservation of Islamic principles in every transaction in the BPRS funding multiservice BDW.

Kata Kunci : Pembiayaan, Multijasa, Akad


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.