TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT TIRTOMOYO KANTOR CABANG WONOGIRI
Sri Hartati, Sularto,S.H.,C.N.,M.Hum
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah mengkaji tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tirtomoyo Kantor Cabang Wonogiri, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Penyusunan tesis ini dilakukan berdasarkan kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan masing-masing teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi literatur. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini ialah: (1) Tanggung jawab notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris adalah keterikatan notaris untuk menjalankan segala ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit adalah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagai salah satu syarat syahnya akta otentik. Bentuk pertanggungjawabn Notaris dapat berupa sanksi atas setiap pelanggaran ketentuan tersebut; (2) Dalam pembuatan akta perjanjian kredit oleh notaris masih belum sempurna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tindakan notaris yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti: (a) notaris tidak membacakan akta dihadapan para pihak; (b) penandatanganan akta yang tidak secara bersamaan; dan (c) penandatanganan akta perjanjian kredit yang tidak sesuai dengan tanggal pembuatan akta. Atas tindakan pelanggaran tersebut, mengakibatkan suatu akta hanya memenuhi kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris. Namun demikian dalam hal ini tidak pernah terjadi gugatan secara perdata kepada notaris karena pihak kreditur (BRI) maupun debitur (nasabah) tidak merasa dirugikan dengan adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut. Selain itu juga ketidak mengertian nasabah tentang adanya undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
-
Kata Kunci : tanggunajawab notaris, perjanjian kredit