Laporkan Masalah

KEDUDUKAN PERKAWINAN SIRI DALAM PENETAPAN ASAL USUL ANAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN)

DEWI MARETNA WATY, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mendorong permohonan asal usul anak, pertimbangan hakim dalam penetapan asal usul anak, dan kedudukan perkawinan siri dalam penetapan asal usul anak pada Pengadilan Agama Banjarmasin. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dengan pendekatan masalah dengan cara meninjau dari segi peraturan perundangundangan dan meneliti bahan pustaka atau data sekunder serta bahan hukum lainnya. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Agama Banjarmasin. Jenis penelitian adalah Penelitian kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder akan di olah secara kualitatif , yaitu dengan menggambarkan dan menguraikan sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian diketahui, permohonan asal usul anak diajukan ke Pengadilan Agama Banjarmasin dikarenakan beberapa faktor yaitu : Pemohon bermaksud ingin membuat Akta Kelahiran bagi anak pemohon, tetapi yang berwenang menerbitkan Akta Kelahiran menolak membuatkannya, karena akta nikah adalah syarat untuk membuat akta kelahiran anak, selain itu untuk melengkapi persyaratan perbaikan akta kelahiran anak. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim pengadilan Agama Banjarmasin dalam mengabulkan permohonan penetapan asal usul anak adalah : para pemohon telah memperoleh anak dalam perkawinan sirinya dan bermaksud untuk membuatkan akta kelahiran anaknya, serta tidak ada orang lain yang membantah tentang keabsahan anak tersebut sebagai anak para pemohon. Pertimbangan tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 55 ayat (2) UUP No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 99 ayat (2) KHI serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Berkenaan dengan dengan status perkawinan orang tua anak tersebut adalah tetap sah secara agama Islam, namun tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah selama belum dicatatkan ke Kantor Urusan Agama setempat.

This watchfulness aims to detect factor that push child genesis request, judge deliberation in child genesis stipulating, and marriage position siri in child genesis stipulating in religion court Banjarmasin. This watchfulness watchfulness has juridical normatif, that is watchfulness with approach problem by review from law and regulation aspect and canvass book ingredient or secondary data with another law ingredient. this watchfulness locates at religion court Banjarmasin. watchfulness kind literature watchfulness that subsidized with field watchfulness. data that got good primary data also secondary data at will process qualitatively, that is with describe and elaborate as according to troubleshoot that canvassed. Watchfulness result is known, child genesis request is submitted to religion court Banjarmasin caused by several factors that is : applicant aims to want to make act of birth for applicant child, but in charge published act of birth averses to make it, because applicant doesn't has written evidence, that above mentioned child genuinely applicant child. base that's applicant applies child genesis to equip applicant child act of birth maker rules. child genesis request to equip child act of birth repair rules. as to that be religion court judge deliberation Banjarmasin in grant child genesis stipulating request: applicants has got child in marriage siri, and have an eye to to make deed births the child, but written evidence about child genesis is not has, with bone else that dispute about child validity as child applicants. deliberation with pay attention paragraph rule 55 verses (2) UUP no. 1 year 1974 jo paragraph 99 verses (2) KHI with uu no. 23 year 2002 about child protection.with reference to with child parents marriage status valid permanent religiously islam, but doesn't has valid legal force during not yet to local religion affair office.

Kata Kunci : Perkawinan Siri, Penetapan, Asal Usul Anak.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.