PENGGUNAAN HAK INGKAR OLEH NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PIDANA (Studi Kasus Putusan No.106/Pid.B/2009/PN.Pl.R)
Hadli, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanHak ingkar adalah merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahui. Penelitian dengan judul Penggunaan Hak Ingkar Oleh Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Putusan No. 106/Pid.B/2009/PN.Pl.R) bertujuan untuk mengatahui atau menguraikan penggunaan hak ingkar atas akta yang dibuat oleh Notaris dalam perkara pidana. Dan tujuan lainnya adalah untuk mengatahui peran majelis pengawas daerah terhadap notaris sebagai saksi dalam perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Untuk penyusunannya penelitian ini menggunakan bahan hukum primer; bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat penelitian dalam pengumpulan data yaitu menggunakan studi dokumen dan bahan pustaka. Sedangkan jalan penelitian yang dilakukan dibagi menjadi empat tahap penelitian yaitu persiapan penelitian, pelaksanaan penelitian, penulisan laporan penelitian, penulisan akhir penelitian. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriftif-kualitatif. Dalam melakukan analisis digunakan logika berpikir secara runtun dan runtut dengan model logika yang diterapkan adalah logika deduktif. Hasil penelitian ditemukan bahwa: Pertama Penggunaan hak ingkar dalam kasus pidana pada Putusan No.106/Pid.B/2009/PN.Pl.R tersebut tidak dapat dibenarkan. Kasus tersebut sama sekali tidak melibatkan MPD sebagai lembaga yang berwenang yang memutuskan apakah seorang Notaris patut/dapat menggunakan hak ingkar atau tidak. Hak ingkar sebagaimana ketentuan UUJN Pasal 16 ayat (1) huruf e hanya berlaku pada kasus perdata. Kedua, Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki peran yang penting terkait dengan status hukum seorang Notaris dalam perkara Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 70 UUJN. Sebelum Penyidik melakukan pemanggilan langsung kepada notaris harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari MPD berdasarkan kewenangan yang ditentukan dalam Pasal 66 UUJN juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor: M.03.HT.03.10 tahun 2007. Notaris juga merupakan pejabat umum yang harus mendapat perlindungan berdasarkan pada ketentuan pasal 322 KUH Pidana yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, … diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Dalam kasus perkara No.106/Pid.B/2009/PN.Pl.R MPD tidak pernah dilibatkan dan Notaris sama sekali tidak mendapatkan perlidungan hukum karena jabatannya sebagai Notaris
Claim of breach is a consequence of the obligations of keeping something in mind. The research entitled “Claim of breach by Notary As Witness In Criminal Case (case study on decision number :106/Pid.B/2009/PN.Pl.R)†aims to determine or describe the use of dissenter rights of deed made by Notary in criminal cases. And other objective purposes is to know the role of the supervisory council of the notary as a witness in a criminal case. This research is this is a normative-empirical legal research. For the compilation of this study using primary legal material; secondary legal materials and legal materials tertiary. Research tools in data collection that is using the study of documents and library materials. While the research conducted road is divided into four phases namely preparation of research studies, conducting research, writing report research, the writing end of the study. The overall data obtained were analyzed using descriptive, qualitative approach. In conducting the analysis used to think after another logical and coherent with the logic model adopted is deductive logic. The study found that: First, Use of right to deny in a criminal cases number:106/Pid.B/2009/PN.Pl.R decision can not be justified. Because the case did not involve the MPD as a competent institution that decides whether a notary should / can use claim of breach right or not. UUJN dissenter rights as stipulated in Article 16 paragraph (1) letter (e) only applies to civil cases. Second, the Regional Council of Trustees (MPD) have an important role related to the legal status of a notary in criminal case as stipulated in article 70 UUJN. Before the investigatory to call directly to the notary should first seek approval from the MPD by the authority specified in Article 66 UUJN and Kepmenkumham No. M.03.HT.03.10/2007. Notary public official who should receive protection under the provisions under article 322 of KUHP. In the case study on decision number :106/Pid.B/2009/PN.Pl.R, MPD never involved and notary protection did not get the law because of his position as a notary.
Kata Kunci : Hak Ingkar, Notaris, Perkara Pidana