Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA

Hendro Wibowo, Harry Purwanto, S.H.,M.Hum

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Notaris sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana, serta mengetahui tata cara pelaksanaan pemanggilan Notaris ataupun pengambilan fotocopi minuta akta Notaris yang dilakukan oleh Penyidik dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris, yaitu menggunakan norma-norma hukum yang bersifat menjelaskan dengan cara meneliti dan membahas Pertanggungjawaban pidana Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya, dan meneliti bagaimana pelaksanaannya melalui penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. melalui wawancara dengan para narasumber dan Responden yang mempunyai kapasitas dalam penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan, bahwa Notaris tidak bertanggung jawab secara pidana terhadap kebenaran materiil pada akta yang dibuat oleh dan atau di hadapannya, tetapi bila dalam akta tersebut terdapat unsur-unsur suatu tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh seorang Notaris dalam pembuatan akta otentik tersebut, maka Notaris dapat dituntut dan dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal-pasal pemalsuan surat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris dikatagorikan termasuk kedalam suatu tindak pidana pemalsuan surat seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, apabila dalam pembuatan akta otentik tersebut oleh Notaris terdapat salah satu dari hal-hal sebagai berikut: pemalsuan tandatangan dalam hal penandatanganan akta otentik tersebut, isi dari akta otentik tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan kebenaran dan hal itu sudah diketahui sebelumnya oleh Notaris tersebut, serta akta otentik tersebut dibuat oleh orang yang tidak berhak atau berwenang untuk membuatnya.

This study aims to determine the legal protection of the public Notary as evidence in criminal investigation, and to know the procedures for calling Notary or Notary deed performed by the Investigator and how the criminal responsibility of Notary against the deed that is created. This study use empirical juridical approach, which is using legal norms that are explained by way of examining and discussing the criminal responsibility of the Notary in performing their respective duty, and examine how its implementation through field research to obtain primary data. through interviews with informants who have the capacity in this study. From the results and discussion can be obtained the conclusion, that the Notary is not criminally responsible for the accuracy of the deed made by him, but when the deediscontained elements of a criminal fraud committed by a public Notary in the process of making the authentic deed, then the Notary can be prosecuted and subject to criminal sanctions under the Articles off orgery in the book of criminal law. The authentic deed made by a Notary can be categorized into forgery as set forth in the book of criminal law, if the deed made by a Notary is contained one of the following matters falsification of signatures in terms of signing the deed authentic, the contents of the authentic act does not conform to the facts or not in accordance with the truth and it was already known before the Notary, and the authentic deed is made by people who are not entitled or authorized to do so.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Notaris.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.