PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN OLEH NOTARIS
Indra Gani, S. H, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan, dan mengetahui kekuatan pembuktian akta pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan Notaris, serta mengetahui cara penyelesaian sengketa akibat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan yang dibuat di hadapan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris dengan teknik pengambilan sampel Non Random Sampling dan jenis pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Subyek dalam penelitian ini adalah 2 orang yang merupakan para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli, dan 3 orang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang. Data penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif-analitis. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan di Kota Padang adalah meningkatnya kebutuhan akan tanah dan bangunan, tetapi masih kekurangan dana untuk melakukan jual beli atas tanah dan bangunan tersebut, sertipikat tanah masih dalam proses peralihan di Kantor Pertanahan, dan perjanjian pengikatan jual beli merupakan cara untuk mendapatkan pendanaan bagi pengembang, sehingga di satu sisi membantu pengembang dalam melakukan bisnis perumahannya, di sisi lain membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang akan dibeli. Kekuatan pembuktian akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan Notaris adalah pembuktian sempurna karena akta tersebut dibuat di hadapan Notaris yang merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta otentik merupakan akta yang kebenaran isinya menjadi dasar yang sempurna bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Cara penyelesaian sengketa akibat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dang bangunan yang dibuat di hadapan Notaris adalah dengan melakukan gugatan ke pengadilan karena di dalam klausula atau pasal perjanjian tersebut dinyatakan bahwa apabila terjadi kelalaian atau wanprestasi, maka para pihak menyelesaikan secara hukum di pengadilan. Cara ini merupakan upaya yang baik karena perjanjian pengikatan jual beli tersebut adalah akta otentik yang hakim harus tunduk pada klausula atau pasal yang tercantum dalam akta tersebut, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan.
This study aims to determine and analyze legal deed of agreement binding sale and purchase of land and buildings are carried out by the Notary and PPAT in the city of Padang. In practice, buying and selling occurred preceded by the binding with the aim that the certainty of the law against the parties who participated in the purchase agreement of land and buildings, that the parties would later realize the actual buying and selling for some time or later after the binding agreement signed to handle. That is, this is a binding agreement that precedes the purchase agreement of land and buildings. that must be done before PPAT (Land Deed Makers Acting). In this regard, the author of more focused research on this issue relating to \"what factors led to the binding sale and purchase of land and buildings, how the power of binding deed of sale proof made before Notary and how the event of default in the agreement binding buying and selling land and buildings which have been held before Notary. In an attempt to obtain the data used in solving problems of juridical approach of empirical, descriptive studies, and research results can be considered as the implementation of agreements binding sale and purchase of land and buildings carried out before the Notary and PPAT. Based on this conclusion in the can by the author which is the basis of the transaction agreement in the sale and purchase of land and buildings referred to as binding. Therefore the agreement object is land and buildings, then it becomes the authority in the Notary deed covenant, while the right shift is done through an in PPAT designated by their respective working areas, here the authors refer to the Notary and PPAT in the city of Padang. In Article 37 paragraph (1) Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration. can be seen that for the transfer of land rights required an authentic deed made by a public official who called the Land Deed Makers Officials (PPAT) is appointed by the government. Public officials as dimakusdkan is Notary and PPAT. so that the transfer of land rights can not be done away without fulfilling the requirements established by legislation in force. The agreement is intended as a binding preliminary agreement of the main intentions of the parties to make the switch right on land and buildings.
Kata Kunci : Perjanjian, Pengikatan Jual-Beli, Notaris