Laporkan Masalah

KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 143/PDT.G/2005/PN.SKA TENTANG PEMBATALAN HIBAH DIKAITKAN DENGAN ALIMENTASI ANAK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Ria Agni Puspita, Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan hibah dan kaitannya dengan alimentasi anak terhadap orang tua berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pertanggungjawaban PPAT selaku pejabat yang membuat akta hibah dengan dibatalkannya akta hibah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan teknik pengambilan sampel Non Random Sampling dan jenis pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Subyek dalam penelitian ini adalah 2 orang Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, 2 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surakarta, 1 orang akademisi dan 1 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Klaten. Data penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif-analitis. Akibat hukum pembatalan hibah adalah kembalinya kepemilikan hak atas obyek hibah dari penerima hibah kepada pemberi hibah. Adapun kaitannya dengan alimentasi anak terhadap orang tua adalah berdasarkan Pasal 1688 ayat (3) KUHPerdata yang mengandung makna kewajiban anak sebagai penerima hibah terhadap orang tuanya sebagai pemberi hibah. Kewajiban inilah yang disebut dengan alimentasi. Pasal 1688 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa: ”Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam jika Penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. Pertanggung-jawaban PPAT selaku pejabat yang membuat akta hibah dengan dibatalkannya akta hibah adalah sepanjang berkenaan dengan isi akta yang dibuat, di mana pertanggungjawaban tersebut adalah berkenaan dengan pertanggungjawaban formil dan materil. Apabila perkara tersebut berkenaan dengan pelaksanaan akta hibah, maka PPAT sebagai pejabat pembuat akta hibah, bebas dari tanggung jawab karena hal ini berkaitan dengan tingkah laku dan itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan hibah tersebut.

This study aims to determine the legal effect the cancellation of grants related to alimony and child against a parent based on the civil code and accountability Official land deed maker who makes a grant to the cancellation of the deed of grant by the number 37 in 1998 of government regulations about Official land deed maker. This research is a normative juridical studies with non-random sampling technique of sampling and type of sampling used was purposive sampling. subjects in this study were two judges in Surakarta court’s,two people from official land deed maker, one person academics and one person official land deed maker from Klaten. qualitative research data is analyzed and presented in a descriptive analysis. Due to the cancellation of the grant is the return of legal ownership rights to object to the grant recipient of grants from the grantor. As for the relation to the child's parents alimony is based on paragraph 3 of article 1688 civil code which implies an obligation to the child as a grant recipient as the donor parent. paragraph 3 of article 1688 Civil Code states that ” a grant inalienable and therefore can not also be canceled, except if the grantor impoverished, were given a grant have to refused to give him a living. Official land deed maker liability as the official who made the cancellation of the grant deed is a deed of grant with respect to all the contents of the deed is made, where accountability is concerned with the formal and material accountability. if the matter relating to the implementation of the grant deed, the PPAT deed as official grant maker, free from responsibility as it relates to behavior and good faith of the parties to implement the grant.

Kata Kunci : Pembatalan Hibah, Alimentasi, Pejabat Pembuat Akta Tanah.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.