PELAKSANAAN PEWARISAN DALAM PERKAWINAN NEGEN DADUA BERDASARKAN HUKUM ADAT BALI DI KOTA DENPASAR
Putu Ayu Sriasih Wesna, Sri Natin, S.H.,S.U
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian dengan judul “Pelaksanaan Pewarisan Dalam Perkawinan Negen Dadua Berdasarkan Hukum Adat Bali di Kota Denpasar†bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji akibat hukum terhadap pasangan yang melakukan perkawinan negen dadua dan pembagian waris dalam perkawinan negen dadua. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian kepustakaan adalah studi dokumenter dengan alat pengumpulan data menggunakan sistem pencatatan, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian lapangan adalah wawancara dengan alat pengumpul data berupa pedoman wawancara. Subjek penelitian ini dibagi dua, yaitu responden dan narasumber. Responden terdiri dari 5 (lima) pasang suami istri yang melakukan perkawinan negen dadua dan 3 (tiga) orang kerabat dari pasangan yang melakukan perkawinan negen dadua. Narasumber terdiri dari pakar hukum adat Bali sebanyak 1 (satu) orang, bendesa adat sebanyak 1 (satu) orang, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris sebanyak 1 (satu) orang. Penelitian ini menggunakan metode non probability sampling, dengan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Data yang diperoleh dianalisa dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya perkawinan negen dadua ada dua, yaitu : a) kedudukan suami istri yaitu suami dan istri sama-sama berstatus sebagai purusa di keluarganya masingmasing, b) anak-anak yang dilahirkan akan meneruskan garis keturunan baik dari pihak ayah maupun ibunya. Pembagian waris dalam perkawinan negen dadua yaitu anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut akan mendapatkan warisan berupa kewajiban (swadharma) maupun hak (swadikara) baik dari ayah maupun ibunya.
The adat society of Bali has generally two forms of marriages, biasa marriage and nyeburin or nyentana marriage. If man and woman are single children to marry, they cannot choose existing form of marriage, because it will cause lineage break (cemput/putung) of one side. Therefore, single male and female of the family can choose alternative marriage out of two forms of marriages mentioned above, negen dadua marriages. This research used juridical-sociological approach. Data used in this research were primary and secondary data. The data were collected by field research and reference study. Technique of data collection used in the reference study was documentary study with data collection tool using recording systems; data collection technique used in the field research was interview with data collection tool, interview guidance. Subjects of the research were divided into two, respondents and informants. Respondents consisted of 5 (five) spouses using negen dadua marriages and 3 (three) relatives of the spouses using negen dadua marriages. Informants consisted of one expert of Balinese adat law, one adat village figure, one Local Notary Supervisor. This research used non probability sampling method with sample taking technique using purposive sampling method. Data collected were analyzed by descriptive-qualitative method. The results of research indicated that there were two legal results of negen dadua marriages: (a) position of spouses, husband and wife had purusa status in their own families; (b) children born would continue their lineages of both mother and father. Inheritance division of negen dadua marriages indicated that children born in the marriage would get inheritances, duty (swadharma) and rights (swadikara) of both their father and mother
Kata Kunci : perkawinan negen dadua, pewarisan, Hukum Adat Bali