PERKAWINAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PEPADUN DAN SAIBATIN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM WARIS DI TIYUH GEDUNG MENONG, KECAMATAN NEGERI AGUNG, KABUPATEN WAY KANAN PROPINSI LAMPUNG
Fezal Aferizal, Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan campuran antara masyarakat adat Pepadun dan adat Saibatin di Kecamatan Negeri Agung. Selain itu, juga untuk mengetahui hukum waris yang dijalankan pada masyarakat yang melakukan perkawinan campuran antara masyarakat adat Pepadun dan adat Saibatin di Tiyuh Gedung Menong. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memberikan gambaran tentang keadaan obyek masalah yang diteliti secara menyeluruh dan sistematis berdasarkan data yang diperoleh. Subjek penelitian berjumlah 14 (empat belas) orang, yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang responden dan 4 (empat) orang narasumber. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik non-probability sampling khususnya purposive sampling. Analisis data yang digunakan yaitu analisis secara kualitatif, dan dalam menarik kesimpulan menggunakan pendekatan logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan campuran antara masyarakat adat Pepadun di Kecamatan Negeri Agung adalah faktor lingkungan, agama, akulturasi, jodoh, dan penyimbang. Hukum waris yang dijalankan pada masyarakat yang melakukan perkawinan campuran antara adat Pepadun dan adat Saibatin di Kecamatan Negeri Agung menggunakan sistem pewarisan Mayorat Laki-laki, dan ada juga yang menggunakan sistem pewarisan berdasarkan hukum Islam dengan sistem Individual bilateral.
The objective of this research was analyzing the factors that caused the mixedmarriage between indigenous people from Pepadun and Saibatin in Negeri Agung sub-district. The second objective was to find out which Inheritance Law that was applied by the society who performed the matrimony between those two Indigenous People. This research used descriptive-analysis method, meaning to give a picture of the object’s situations which was based on the data. The respondents of this research were 14 (fourteen) people: 10 (ten) people that committed a matrimony between the two Indigenous People and 4 (four) peoples that are the descendant of that sort of matrimony. The sampling technique was non-probability sampling, especially purposive sampling. The data analysis used qualitative method. In addition, the conclusion of this research used the inductive-logic approach. The result of this research showed the common factors that lead the matrimony of the two Indigenous Peoples were: environment, religion, acculturation, spouse, and “penyimbangâ€. The Inheritance Law used by the spouse of miscegenation matrimony between indigenous people from Pepadun and Saibatin in Negeri Agung sub-district was patrilineal system. However, there were some that used the Islamic Inheritance Law with the bilateral-individual system.
Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Sistem Pewarisan dah Hukum Adat.