Laporkan Masalah

PERAN DAN PERLINDUNGAN PPAT DALAM PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Muhammad Siddiq, Dr. Sutanto, S.H., M.S

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tugas dan wewenang PPAT selain merupakan pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta-akta tanah tertentu yang diatur oleh undang-undang, juga merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, seringkali PPAT membantu masyarakat untuk membayarkan pajak pengalihan tentang tanah, utamanya BPHTB yang sangat penting artinya bagi pendapatan asli daerah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara empiris normatif, yaitu menggunakan norma-norma hukum yang bersifat menjelaskan dengan cara meneliti dan membahas peraturan peraturan hukum yang berlaku saat ini terhadap keterangan dari responden, baik PPAT, Pegawai Kantor BPN Kota Yogyakarta, Pegawai Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta, Pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah serta masyarakat yang menitipkan pembayaran BPHTB nya kepada PPAT, lalu membandingkannya dengan norma hukum, untuk memperoleh data primer. PPAT sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik tentang tanah, dalam melakukan tugasnya seringkali menerima titipan dari masyarakat untuk mengurus pembayaran BPHTB, padahal hal ini bukanlah termasuk tugas dan kewenangan PPAT. Untuk mempercepat proses Validasi, sebaiknya wajib pajak sendiri yang melakukan pembayaran BPHTB di Kantor Pajak. Perlindungan hukum terhadap PPAT yang melakukan pembayaran BPHTB dengan menggunakan NJOP PBB oleh karena titipan dari masyarakat terdapat dalam hukum formil. PPAT tidak dapat dipersalahkan oleh karena akta yang dibuat adalah partij akta, yaitu akta yang dibuat berdasarkan keterangan dari para pihak yang berkepentingan untuk itu, akan tetapi PPAT wajib berhati-hati dalam setiap pembuatan akta agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Duties and authority of Official Land Certificate Maker or as we say PPAT is a public official in addition to the authorities in making the deeds of certain land that regulated by the laws, is also one of the main sources in order to the land registration maintenance of data. In performing its duties, PPAT is not only responsible to the Chief of the Land Office, but also should report any PPAT deed made to the Tax Office where he practiced. In performing the duties of everyday life, often PPAT help people to pay taxes on land transfers, mainly BPHTB as a very important taxes for the local revenue. This research uses an empirical method of approach is normative, that is using legal norms which are explained by researching and discussing the rules applicable law currently towards testimony of respondent, either PPAT, Employee of the Office BPN Yogyakarta, BPN Regional Office Staff of Yogyakarta Special Region, Office of Employee Income, Wealth and Asset Management Regional and communities that entrust its BPHTB payments to the PPAT, then compared with norm of law, to obtain the primary data. PPAT as a public official who makes authentic deed about the land, in doing his job frequently receive entrusted goods from the community to take care payment of BPHTB while this is not included the duties and authority of the PPAT. In order to accelerate the validation process, better if the taxpayer itself who make the payment of BPHTB on the Tax Office. In relation, there is no legal protection for PPAT who make payments BPHTB with NJOP PBB as the basic, therefore PPAT should be careful in every deed he made.

Kata Kunci : BPHTB, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.