PERALIHAN TANAH NGINDUNG YANG CACAT HUKUM DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 31/Pdt.G/2009/PN.YK)
RA. Sekar Semanggi Kusumo, Kunthoro Basuki, S.H, M.hum,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum sehingga muncul masalah peralihan tanah ngindung yang cacat hukum dan mengetahui akibat hukum dari pembatalan peralihan tanah ngindung. Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian Yuridis Normatif yang menekankan pada pembahasan pada norma-norma hukum yang ada. Di dalam tipe penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan yang intinya mencari teori-teori, pandangan-pandangan yang relevan dengan permasalahan, guna melengkapi penelitian ini dilakukan penelitian lapangan untuk mencari data secara langsung berdasarkan realitas yang terjadi di lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa yang menjadi dasar hukum sehingga muncul masalah peralihan tanah ngindung yang cacat hukum karena Mbok Kariya Pawira memberikan rumah ngindung diatas tanah Raden Mas Jaga Patra kepada kedua keponakannya yaitu Ny Rubani (Tergugat I) dan Yadika (Tergugat II) serta sebagian rumah ngindung tersebut oleh Ny Rubani (Tergugat I) dan Yadika (Tergugat II) disewakan kepada Muryani (tergugat III) tanpa persetujuan pemilik tanah. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan peralihan tanah ngindung adalah bahwa segala peralihan yang timbul dianggap tidak sah dan harus batal, kepada Ny Rubani (Tergugat I) dan Yadika (Tergugat II) diwajibkan membongkar rumah kemudian mengembalikan tanah tersebut kepada para ahli warisnya. Akibat bagi Muryani (Tergugat III) harus meninggalkan rumah tempat dia menumpang tanpa mendapatkan ganti rugi atas uang yang pernah dibayarkan karena pada awalnya Muryani (Tergugat III) memang tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak penggugat, tetapi berhubungan langsung dengan Ny Rubani ( Tergugat I) dan Yadika (Tergugat II) jadi yang harus menanggung semua kerugian yang dialami Muryani sepenuhnya menjadi kewajiban dari Ny Rubani (Tergugat I) dan Yadika (Tergugat II).
The study aimed at identifying what became the basic rule so that the case of defective-in law transition of the Ngindung ground appeared and the effect from the cancelation of the transition. This is a normative juridical study which emphasized on the discussion of the current norm. In this study a literature review was done to get theories, views relevant with the case, to make this study complete a field study was conducted to find the data directly based on the reality The result of the study indicated that the basic rule which made the case of the defective-in law transition appear was because Mrs. Kariya Pawira gave a house located in the ground of Raden Mas Jaga Patra to her two nephews, named Mr Rubani (Defendant I) and Yadika (Defendant II) and some of the house was rent by Mrs. Rubani (Defendant I) and Yadika (Defendant II) to Mrs. Muryani (Defendant III) without the consent of the landowner. The legal consequence due to the cancellation of the transition was that any transition that appeared should be considered invalid and must be canceled. Mrs. Rubani (Defendant I) and Yadika (Defendant II) must dismantle the house and then return the land to Raden Mas Jaga Patra’s heirs. Mrs. Muryani had to go out without getting compensation for the money she had paid because initially Mrs. Muryani (Defendant III) didn’t have any relation at all with the accuser. But have directly relation to Mrs. Rubani (Defendant I) and Yadika (Defendant II) so Mrs. Rubani (Defendant I) and Yadika (Defendant II) should bear on all the lose experienced by Mrs. Muryani.
Kata Kunci : Tanah Ngindung, Peralihan Hak atas Tanah