TINJAUAN TERHADAP JANJI-JANJI PRAKONTRAK MENURUT HUKUM KONTRAK
ZURAIDA, Sularto, S.H.,C.N.,M.H
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan ( library research ) dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier yang berkaitan dengan masalah janji-janji prakontrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang kekuatan hukum janji-janji yang dibuat dalam prakontrak, serta untuk mengetahui dan mengkaji tentang tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhi janji-janji yang dibuat dalam prakontrak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukakan, bahwa menurut teori hukum kontrak klasik, janji-janji prakontrak tidak mempunyai kekuatan hukum atau mengikat para pihak yang membuatnya, karena belum melahirkan kontrak yang disebabkan tidak terpenuhinya syaratsyarat formal suatu kontrak. Sedangkan menurut teori hukum kontrak modern bahwa janji-janji prakontrak mempunyai kekuatan hukum, karena telah melahirkan suatu kontrak. Dalam hal ini yang tepat untuk diterapkan adalah teori hukum kontrak klasik, karena janji-janji prakontrak belum melahirkan suatu kesepakatan antara para pihak. Kemudian pihak yang mengingkari janji-janji prakontrak tidak dapat digugat untuk membayarkan ganti kerugian atas dasar wanprestasi, karena belum ada hubungan kontraktual. Namun demikian, pihak yang mengingkari janji-janji prakontrak dapat digugat untuk membayar ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, karena dianggap bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
This study uses normative legal research, the research literature by using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials relating to the problem of promises pre-contract. This study aims to determine and assess the force of law the promises made in pre-contract, and to know and learn about the responsibility for losses incurred due to not fulfilling the promises made in pre-contract. Based on the results of research and discussion can be stated that according to the theories of classical contract law pre-contract promises has no legal force or binding on the parties due to non-fulfillment of contract terms of a formal contract. Meanwhile, according to the theory of modern contract law, pre contract promises have legal force, because it has given birth to a contract. In this case, classical theory of law is more proper to apply, because the promises pre contract not yet given birth to an agreement between the parties. Then the party who reneged on the promises pre contract can not be sued to pay compensation on the basis of breach of contract, because there is no contractual relationship. However, parties who reneged on the promises pre contract can be sued to pay compensation on the basis of an unlawfull act because it was considered contrary to propriety prevailing in society
Kata Kunci : Janji-Janji Prakontrak, Hukum Kontrak